PALANGKA RAYA – Kredit jumbo Bank Kalteng senilai Rp184,69 miliar kini berada di titik yang mengundang pertanyaan serius. Setelah direstrukturisasi dengan tenor hingga sekitar 14,5 tahun, fasilitas kredit kepada PT Kusuma Sandang Sejahtera disebut justru berujung pada Kolektibilitas 5 atau kategori macet. Di saat yang sama, perusahaan debitur tersebut tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang.

Nilai fasilitas kredit yang disebut hampir mencapai Rp200 miliar itu membuat persoalan ini bukan perkara kecil. Publik kini mempertanyakan bagaimana proses pemberian kredit dilakukan, bagaimana kemampuan debitur dianalisis, apa dasar restrukturisasi dilakukan, serta sejauh mana sistem pengawasan dan pengendalian internal Bank Kalteng bekerja.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya pengaduan masyarakat yang meminta aparat penegak hukum (APH) dan regulator menelusuri proses pemberian hingga restrukturisasi fasilitas kredit tersebut.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan, perusahaan tersebut sebelumnya bernama PT Tsunami Santoso dan kemudian berubah menjadi PT Kusuma Sandang Sejahtera. Fasilitas kredit disebut telah direstrukturisasi pada 2024 dengan jangka waktu hingga sekitar 14,5 tahun.

Namun, dalam perkembangannya, fasilitas kredit tersebut disebut masuk Kolektibilitas 5 atau kategori macet.

Kondisi tersebut menjadi semakin serius karena PT Kusuma Sandang Sejahtera saat ini tengah menjalani proses PKPU di Pengadilan Niaga Semarang.

Situasi ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait penerapan prinsip kehati-hatian, analisis kelayakan debitur, manajemen risiko, pemantauan kualitas kredit, hingga mekanisme restrukturisasi yang dilakukan.

Pengamat Ekonomi Kalimantan Tengah, Dr. Fitria Husnatarina, menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara serius dari sisi tata kelola dan pengendalian internal perbankan.

Menurut Fitria, industri perbankan merupakan sektor yang highly regulated atau memiliki regulasi sangat ketat. Karena itu, ketika muncul persoalan kredit dengan nilai signifikan, efektivitas sistem pengawasan dan pengendalian internal menjadi salah satu hal yang patut dipertanyakan.

“Ini permasalahan sensitif sekali dan sangat serius terkait dengan perbankan daerah. Pertanyaan yang sangat besar adalah seberapa serius pengendalian internal dalam konteks perbankan, terutama Bank Kalteng,” ujar Fitria kepada awak media, Kamis (20/8/2026).

Perempuan yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) itu menjelaskan, pengawasan perbankan tidak cukup hanya dengan memiliki aturan dan prosedur.

Lebih dari itu, sistem tersebut harus mampu bekerja secara efektif untuk mendeteksi transaksi tidak lazim, aktivitas yang menyimpang dari prosedur, maupun perubahan kualitas kredit yang berpotensi menimbulkan kerugian.

Menurutnya, keberadaan early warning system menjadi sangat penting agar potensi persoalan dapat diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

“Deteksi terhadap transaksi yang anomali, transaksi yang unprocedural, itu jangan sampai lemah. Early warning system-nya jangan sampai lemah,” tegasnya.

Proses restrukturisasi fasilitas kredit PT Kusuma Sandang Sejahtera pada 2024 juga menjadi perhatian dalam pengaduan masyarakat.

Dalam pengaduan tersebut muncul dugaan praktik evergreening, yakni penataan atau restrukturisasi kredit yang diduga berpotensi membuat kredit bermasalah tetap terlihat memiliki kualitas yang lebih baik.

Namun demikian, dugaan tersebut masih sebatas laporan atau pengaduan masyarakat. Belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran maupun tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan, verifikasi dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

Meski demikian, munculnya status Kolektibilitas 5 setelah dilakukan restrukturisasi dinilai layak menjadi bahan evaluasi.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana proses analisis kemampuan debitur dilakukan sebelum restrukturisasi, bagaimana kondisi usaha debitur dinilai, bagaimana prospek pembayaran dihitung, serta bagaimana bank memastikan restrukturisasi tersebut benar-benar menjadi solusi dan bukan sekadar menunda munculnya persoalan kredit.

Fitria juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip segregation of duties atau pemisahan tugas dan kewenangan.

Menurutnya, sistem perbankan yang sehat harus memastikan setiap kewenangan berjalan sesuai fungsi dan tidak membuka ruang bagi intervensi maupun lemahnya pengawasan.

“Ketika pengendalian itu menjadi pertanyaan besar, berarti ada yang perlu dilihat. Ada prinsip segregasi tugas, ada prinsip pemisahan wewenang yang harus dipastikan berjalan,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah sistem pengendalian internal telah berjalan sebagaimana mestinya, termasuk dalam mencegah, mengendalikan dan mendeteksi potensi masalah sejak awal.

Selain persoalan proses pemberian dan restrukturisasi, pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah potensi pengembalian dana Bank Kalteng apabila PT Kusuma Sandang Sejahtera memasuki tahapan kepailitan.

Dengan baki debet yang disebut sekitar Rp184,69 miliar, publik tentu berkepentingan mengetahui seberapa besar dana tersebut masih berpotensi diselamatkan.

Namun, Fitria menilai besaran recovery rate atau tingkat pengembalian kredit tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan nilai baki debet.

Perlu dilihat kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruh, termasuk jumlah aset, kewajiban, kondisi neraca, nilai jaminan serta kedudukan hukum Bank Kalteng terhadap aset maupun jaminan tersebut.

“Harus masuk ke kalkulasi angka keuangan dulu. Kita harus melihat jumlah aset berapa, kemudian dalam neracanya seperti apa peta keuangannya,” jelas Fitria.

Ia menegaskan belum dapat memperkirakan berapa besar potensi kredit yang dapat kembali karena belum melihat secara detail laporan keuangan PT Kusuma Sandang Sejahtera.

“Kalau menyimpulkan seberapa besar potensi recovery rate, mungkin saja nol. Tapi saya memang belum membaca laporan keuangan PT Kusuma Sandang Sejahtera. Harus dilihat dulu secara detail berapa kapasitas recovery rate-nya untuk Bank Kalteng,” ujarnya.

Menurut Fitria, recovery rate dapat berada jauh di bawah nilai fasilitas kredit. Namun, tidak menutup kemungkinan tingkat pengembalian dapat mendekati angka yang diharapkan, tergantung kondisi aset dan posisi hukum bank.

“Bisa saja nol, bisa saja pada angka yang jauh dari konteks fasilitas kreditnya, atau sangat mungkin mendekati recovery rate yang diharapkan. Itu harus dilihat dari data keuangan dan apa yang masih tersisa dari perusahaan,” katanya.

Persoalan tersebut pada akhirnya mengarah pada satu hal penting: transparansi tata kelola perbankan.

Masyarakat mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional terkait fungsi pengawasan terhadap fasilitas kredit tersebut.

Penjelasan yang dinilai penting antara lain mengenai penerapan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, sistem deteksi dini, kualitas kredit, dasar restrukturisasi serta langkah mitigasi yang dilakukan bank.

Hal tersebut menjadi penting karena kualitas kredit memiliki keterkaitan langsung dengan kesehatan dan kinerja lembaga perbankan.

Publik tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai status kredit tersebut, tetapi juga ingin mengetahui apakah seluruh mekanisme yang berlaku telah dijalankan secara benar sejak kredit diberikan hingga akhirnya masuk kategori macet.

Sorotan terhadap fasilitas kredit tersebut juga muncul di tengah persoalan lain yang sebelumnya menjadi perhatian publik, termasuk kasus dugaan pembobolan dana internal yang disebut mencapai Rp16,4 miliar.

Rangkaian persoalan tersebut menjadi momentum untuk melihat kembali efektivitas penerapan good corporate governance (GCG), sistem pengendalian internal, manajemen risiko serta fungsi pengawasan di lingkungan Bank Kalteng.

Bagi bank pembangunan daerah, penguatan tata kelola memiliki arti yang jauh lebih besar. Sebab, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kepentingan internal lembaga, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat dan peran strategis bank dalam mendukung perekonomian daerah.

Karena itu, kasus kredit bernilai ratusan miliar rupiah tersebut layak mendapat perhatian serius, bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian.

Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, maka penjelasan yang transparan seharusnya menjadi jawaban. Namun jika ditemukan celah dalam proses pemberian, pengawasan atau restrukturisasi, maka celah tersebut harus dibuka dan diperbaiki.

Masyarakat dan pemerhati perbankan berharap Bank Kalteng maupun OJK dapat memberikan penjelasan secara terbuka, khususnya mengenai dasar restrukturisasi, perkembangan kualitas kredit, kemampuan debitur, posisi jaminan serta langkah mitigasi yang telah dilakukan.

Dengan nilai kredit yang mencapai Rp184,69 miliar, publik tentu tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas angka dalam laporan keuangan.

Yang dipertaruhkan bukan hanya potensi kerugian bank, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap Bank Kalteng sebagai bank pembangunan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada manajemen Bank Kalteng, OJK Provinsi Kalimantan Tengah dan PT Kusuma Sandang Sejahtera.

Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, verifikasi dan cover both sides dalam kerja jurnalistik. (tim/ab)