TAMIANG LAYANG – Unit Reskrim Polsek Dusun Timur bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Barito Timur berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Desa Batu Putih, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Senin (15/6/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR (29) dan DW (26). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam bernomor polisi DA 4576 UA beserta STNK dan BPKB.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan setelah menerima laporan korban.

“Setelah menerima laporan, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Dusun Timur untuk membentuk tim gabungan. Tim Reskrim Polsek Dusun Timur dibackup Resmob Polres Bartim dan Reskrim Polsek Ampah bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar AKP Eko.

Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya mengamankan AR dan DW di Desa Batu Putih yang masuk wilayah hukum Polsek Ampah.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Dusun Timur. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Barito Timur,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 huruf e dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

AKP Eko menegaskan komitmen Polres Barito Timur dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya curas, curat, dan curanmor.

“Sesuai perintah Kapolres, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Masyarakat kami imbau memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor melalui Call Center 110 apabila melihat aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB saat AR mendatangi kontrakan korban di Jalan Patianom, Gang Sejahtera, Kelurahan Tamiang Layang. Sekitar pukul 19.00 WIB, AR berpamitan dengan alasan hendak pergi ke warung. Namun, ia tidak kembali. Saat korban keluar rumah, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras beserta kunci kontaknya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Dusun Timur dengan nomor laporan polisi LP/B/08/VI/2026. (wan/ab)