TAMIANG LAYANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (35), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Matabu, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1,78 gram, sejumlah plastik klip, tisu, satu unit telepon genggam Infinix Smart 9, serta kartu SIM Telkomsel.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba.
“Benar, atas perintah Bapak Kapolres, Satresnarkoba Polres Barito Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Tim berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar sabu beserta barang buktinya di wilayah Tamiang Layang,” ujar AKP Eko Sutrisno.
Ia menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika menjadi salah satu prioritas Polres Barito Timur dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
“Sesuai arahan Kapolres, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun penyalahguna narkoba di wilayah Barito Timur. Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Eko juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Jika masyarakat mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan melalui Call Center 110 Polres Barito Timur atau langsung ke Satresnarkoba. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” pungkasnya. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan