TAMIANG LAYANG – kepolisian Resort (Polres) Barito Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang berlangsung di Aula Polres Barito Timur, Senin (19/1/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Hengky Prastyo, Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, serta sejumlah anggota Polres Barito Timur.

Dalam keterangannya, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Hengky Prastyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan seorang anak yang diduga meninggal dunia akibat gantung diri.

“Pada hari sabtu, 3 Januari 2026, kami menerima laporan masyarakat mengenai peristiwa gantung gantung diri. Namun, saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidanaa,” ujar AKP Hengky Prastyo.

Ia menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, pemeriksaan saksi-saksi, serta koordinasi instansi terkait termasuk ahli forensik, pihak kepolisian memastikan bahwa korban meninggal dunia akibat perbuatan pelaku.

“Hasil pemeriksaan forensik menunjukan bahwa sebelum dilakukan penggantungan, koraban masih dalam keadaan hidup. Artinya, kematian korban disebabkan oleh tindakan penggantungan tersebut,” tegasnya.

Korban diketahui berinisial J (15). Kronologi kejadian bermula ketika korban bersama empat orang temannya mengkonsumsi minuman beralkohol, setelah itu korban tidak sadarkan diri, sehingga keempat temannya panik dan beupaya merekayasa kejadian agar terlihat bunuh diri.

“Para pelaku kemudian bersepakat untuk menggantung korban menggunakan tali rafia agar seolah-olah korban meninggal bunuh diri,” ungkap AKP Hengky.

Dalam Kasus ini, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka berinisial PM menjadi otak dari aksi tersebut dengan mengusulkan ide penggantungan, merakayasa kejadian, serta mengambil dan mengikat tali rafia keleher korban. Tersangka berinisial BC berperan mengangkat korban yang dalam kondisi lemas dari dapur ke kamar.

Sementara itu, seorang pelaku berinisal UKS ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih dibawah umur. Ia berperan mengikat tali yang terhubung dari leher korban ke paku.

“UKS merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih dibawah umur. Ia melakukan perbuatannya karena adanya tekanan dari rekan-rekannya,” jelas AKP Hengky.

Tersangka lainnya berinisial NK turut membantu mengangkat korban, menahan tubuh korban saat pengikatan, serta memerintah UKS untuk mengikat tali ke paku.

“Dengan demikian, dalam perkara ini terdapat tiga orang tersangka dewasa, satu anak berhadapan dengan hukum, dan satu korban,” lanjutnya.

Selain kasus pembunuhan, polisi juga mengungkap adanya tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka BC terhadap korban J yang dalam keadaan lemas dan tidak sadarkan diri karena pengaruh alkohol.

“Hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan Unit PPA mengungkap bahwa persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali terhadap korban,” tambahnya.

AKP Hengky menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dan/atau turut serta merampas nyawa orang lain, sesuai Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76 Huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 Ayat (1) jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sekedar diketahui, diberitakan sebelumnya, Warga Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, digegerkan oleh penemuan seorang remaja yang ditemukan meninggal dunia di sebuah barak atau kamar kos, Sabtu (3/1/2026) pagi.

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 06.00 WIB. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian, sementara penyebab kematian korban belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil pemeriksaan medis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban pertama kali ditemukan oleh dua orang rekannya. Sebelumnya, kedua rekan korban sempat keluar untuk membeli makanan. Namun saat kembali ke barak karena ada barang yang tertinggal, mereka mendapati korban telah meninggal dunia. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua RT setempat. (wan/ab)