TABALONG – Polres Tabalong melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram. Pengungkapan dilakukan, Senin (23/02/2026) sore di sebuah rumah di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tabalong, Wahyu Ismoyo J., melalui PS Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait maraknya transaksi dan penyalahgunaan sabu di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti secara cepat dan terukur. Peran serta masyarakat sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar IPTU Heri Siswoyo.

Dalam operasi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, petugas mengamankan seorang pria berinisial ARR (40), warga Kelurahan Pulau. Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan barang bukti sabu dengan berat bersih keseluruhan 1.097,83 gram, yang disebut sebagai sitaan terbesar dalam lima tahun terakhir di wilayah hukum Polres Tabalong.

“Barang bukti yang kami amankan mencapai lebih dari satu kilogram. Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar dalam kurun waktu lima tahun terakhir di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Heri.

Selain delapan bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu, petugas juga menyita satu bungkus plastik bergambar manggis, satu kotak, satu timbangan digital, satu plastik klip kosong, serta satu unit gawai warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan milik rekannya yang dikenal dengan nama IYONG. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres melalui Kasi Humas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tabalong.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Tabalong tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Kami akan bertindak tegas dan konsisten dalam setiap pengungkapan kasus narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba. Pencegahan dan pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (rls/ab)