TAMIANG LAYANG – Satresnarkoba Polres Barito Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 74,32 gram. Seorang pria berinisial HB alias Amat (40) ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di halaman parkir Indomaret Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Dusun Timur, Selasa (24/2/2026) pukul 23.10 WIB.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., menegaskan, penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang intensif di wilayah hukum Polres Barito Timur.
“Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kemasan makanan ringan di sepeda motor pelaku,” ujarnya.
Dalam pengembangan ke rumah pelaku di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, polisi menemukan tambahan paket sabu yang disembunyikan dalam kotak barang elektronik di ruang tengah rumah.
Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit timbangan digital, plastik klip, sendok pengemas, uang tunai jutaan rupiah, dua telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Diduga, HB merupakan pengedar lintas wilayah yang beroperasi antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas AKP Eko Sutrisno. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan