TAMIANG LAYANG – Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tamiang Layang dilaksanakan dengan khidmat, Sabtu (21/3/2026).

Kegiatan ini dirangkaikan dengan pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang diikuti oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Muslim serta jajaran pegawai.

Momentum ini menjadi wujud perhatian negara dalam memberikan hak warga binaan sekaligus memperkuat nilai pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang dibacakan oleh Staf Subseksi Pelayanan Tahanan, Debby Subarda.

Pembacaan tersebut menjadi dasar resmi pemberian remisi khusus bagi WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar bentuk pengurangan masa pidana, melainkan juga sebuah keberkahan yang harus dimaknai secara mendalam oleh setiap WBP.

“Remisi Khusus Idul Fitri ini bukan hanya anugerah, tetapi juga tanggung jawab pribadi bagi setiap WBP untuk benar-benar memaknai nilai-nilai Idul Fitri, memperbaiki diri, serta menjadikannya sebagai motivasi dalam menjalani proses pembinaan ke depan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan bersama jajaran pejabat struktural turut menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi kepada tiga orang perwakilan WBP di hadapan seluruh peserta Sholat Idul Fitri.

Prosesi ini menjadi simbol harapan dan semangat baru bagi seluruh WBP dalam menatap masa depan yang lebih baik setelah menjalani masa pembinaan.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 160 orang WBP Muslim menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026. Rinciannya, 157 orang memperoleh Remisi Khusus I (pengurangan sebagian masa pidana), sedangkan 3 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (langsung bebas).

Sementara itu, dari total 206 orang WBP Muslim di Rutan Tamiang Layang, terdapat 46 orang yang belum dapat memperoleh remisi karena belum memenuhi syarat substantif, seperti masih berstatus tahanan, menjalani subsider, melakukan pelanggaran, belum mencapai 6 bulan masa pidana, masih dalam proses usulan, hingga telah bebas sebelum tanggal pemberian remisi.

Terkait WBP yang memperoleh Remisi Khusus II, Kepala Rutan juga menegaskan kewajiban yang harus dipenuhi.

“Bagi WBP yang memperoleh kebebasan langsung namun masih memiliki kewajiban subsider, maka yang bersangkutan tetap wajib menjalani denda tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agung Novarianto.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap hak yang diterima tetap diiringi dengan kewajiban yang harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. (wan/ab)