TAMIANG LAYANG – Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, mengamankan seorang pria berinisial FR als R Bin YL terkait dugaan pemanenan atau pemungutan hasil perkebunan secara tidak sah di areal PT AEP Nusantara Plantations, Desa Ipu Mea, Kecamatan Karusen Janang, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, mengatakan laporan diterima SPKT Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah pada Selasa (8/9/2026) dan langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti serta terduga pelaku.

“Laporan sudah kami terima dan langsung ditindaklanjuti. Petugas telah mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi serta mengamankan seorang pria yang diduga terlibat,” ujar AKP Eko.

Peristiwa bermula saat pelapor Frenky Frans Siahaan mendapat informasi dari sopir karyawan perkebunan mengenai mobil pikap yang diduga mengambil buah sawit di Divisi 3/4 Blok G atau W 27/28. Pelapor bersama petugas keamanan dan karyawan kemudian menuju lokasi dan menutup akses keluar perusahaan.

Saat penyisiran, mereka menemukan mobil pikap hitam yang mengangkut TBS dan melakukan pengejaran hingga kendaraan berhasil dihentikan. Dua orang diduga melarikan diri, sementara pengemudi diamankan pihak perusahaan sebelum diserahkan kepada polisi.

Polisi mengamankan 150 TBS sawit, satu mobil pikap Suzuki hitam KH 8082 LB beserta kunci dan STNK, arko sawit, tojok serta egrek sawit. Akibat kejadian tersebut, PT AEP Nusantara Plantations diperkirakan mengalami kerugian Rp5.940.846.

AKP Eko menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Ia juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Proses hukum tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian,” tegasnya.

Kapolsek Dusun Tengah IPTU Stefanus Rantealo, melalui Unit Reskrim telah melakukan penyelidikan awal, termasuk membuat laporan, mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi. Perkara selanjutnya akan melalui gelar perkara serta proses penyelidikan dan penyidikan.

Terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 477 ayat (1) ke-7 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (wan/ab)