TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur M. Yamin menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, bukan hanya petugas pemadam, BPBD, TNI, Polri, maupun pemerintah desa.

Menurutnya, pemerintah, dunia usaha, aparat keamanan, relawan hingga masyarakat harus bergerak dalam satu koordinasi menghadapi ancaman karhutla yang semakin meningkat di tengah musim kemarau.

Hal tersebut disampaikan M. Yamin saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Barito Timur Tahun 2026, yang digelar di Aula Rapat Bupati Barito Timur, Senin (24/8/2026).

Rakor tersebut dihadiri Wakil Bupati Barito Timur, Sekretaris Daerah, para Asisten, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh camat, para kapolsek, perwakilan perusahaan yang beroperasi di Barito Timur, serta para relawan.

M. Yamin menegaskan, karhutla tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan pemadaman api. Dampaknya dapat meluas ke berbagai sektor, mulai dari lingkungan, kesehatan, keselamatan, perekonomian hingga keamanan masyarakat.

“Karhutla bukan hanya persoalan pemadaman api. Karhutla adalah persoalan lingkungan, kesehatan masyarakat, keselamatan, perekonomian, keamanan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat,” tegas M. Yamin.

Ia menyebut rakor tersebut memiliki urgensi tinggi mengingat kondisi musim kemarau yang semakin kering. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah mengingatkan bahwa puncak musim kemarau diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September 2026.

Karena itu, seluruh daerah diminta memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana, anggaran, mitigasi, serta sistem deteksi dini untuk mengantisipasi potensi karhutla.

M. Yamin mengatakan kondisi tersebut harus disikapi serius. Pasalnya, dalam beberapa hari terakhir sejumlah wilayah di Barito Timur telah terdeteksi hotspot dan mengalami kebakaran lahan.

Berdasarkan laporan harian Pusdatin Karhutla Kabupaten Barito Timur bersama Stasiun Meteorologi Sanggau untuk periode 22 Agustus pukul 07.00 WIB hingga 23 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB, sejumlah titik panas terdeteksi di wilayah Barito Timur.

Hotspot tersebut antara lain berada di Kecamatan Karusen Janang, yakni Desa Ipu Mea dan Wuran, Kecamatan Paju Epat, Desa Kali Napu dan Telang, Kecamatan Banua Lima, Desa Bamban, serta Kecamatan Dusun Tengah, Desa Netampin.

Selain hotspot, laporan lapangan juga mencatat sejumlah kejadian kebakaran.

Di Desa Harara, Kecamatan Dusun Timur, kebakaran pada 23 Agustus 2026 dilaporkan mencapai sekitar 10 hektare. Kondisi semak belukar yang kering dan tiupan angin membuat api cepat merambat dan saat laporan dibuat belum sepenuhnya berhasil dipadamkan.

Sementara di Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, kebakaran dilaporkan menghanguskan sekitar empat hektare lahan konservasi.

Adapun kebakaran di Desa Runggu Raya, Kecamatan Paku, dengan luas sekitar satu hektare berhasil ditangani melalui kerja sama kepolisian, pemerintah desa dan masyarakat.

Kebakaran juga terjadi di Desa Simpang Bingkuang, Kecamatan Paku. Kondisi lahan yang ditumbuhi semak belukar dan berada pada area semi gambut dinilai berpotensi mempercepat rambatan api.

Menghadapi kondisi tersebut, M. Yamin meminta seluruh camat, kepala desa, aparat TNI dan Polri, serta relawan segera menindaklanjuti setiap laporan mengenai asap, titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.

Ia menekankan, laporan masyarakat tidak boleh berhenti sebatas informasi di grup WhatsApp.

“Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti sebagai informasi di grup WhatsApp. Setiap laporan harus ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan,” ujarnya.

M. Yamin juga mengingatkan bahwa keberadaan hotspot tidak selalu berarti telah terjadi kebakaran. Namun, setiap hotspot harus dipandang sebagai peringatan dini yang perlu segera diverifikasi di lapangan.

Selain itu, kesiapan personel dan peralatan harus dipastikan, termasuk ketersediaan sumber air serta jalur mobilisasi menuju lokasi yang sulit dijangkau kendaraan pemadam.

Menurutnya, kondisi kemarau membuat ketersediaan air semakin terbatas. Karena itu, sungai, embung, kolam, galian maupun sumber air lainnya perlu dipetakan sejak dini sebagai bagian dari strategi penanganan karhutla.

Perhatian khusus juga diarahkan kepada dunia usaha, khususnya perusahaan perkebunan dan pertambangan yang memiliki sumber daya, peralatan serta personel yang dapat mendukung penanganan karhutla.

M. Yamin meminta perusahaan tidak hanya berfokus menjaga wilayah konsesinya masing-masing, tetapi turut menjadi bagian dari sistem penanggulangan karhutla di Kabupaten Barito Timur.

“Api tidak mengenal batas administrasi, tidak mengenal batas desa dan tidak mengenal batas konsesi. Karena itu, penanganannya juga harus dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya.

Ia berharap perusahaan dapat bergerak cepat membantu pemerintah dan masyarakat apabila terjadi kebakaran di sekitar wilayah operasional yang membutuhkan dukungan.

Rakor tersebut juga membahas dampak kekeringan dan potensi kabut asap terhadap masyarakat.

M. Yamin meminta perangkat daerah terkait memetakan wilayah yang mengalami kekurangan air, baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun mendukung penanganan karhutla.

Menurutnya, pemerintah harus mengantisipasi dua persoalan sekaligus, yakni kekeringan yang mengganggu kebutuhan masyarakat dan kondisi lahan yang semakin kering sehingga meningkatkan risiko kebakaran.

Karhutla bukan sekadar persoalan lahan terbakar. Jika meluas, asap dapat menurunkan kualitas udara dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, lansia serta kelompok rentan terhadap gangguan pernapasan.

Karena itu, Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan seluruh fasilitas kesehatan diminta meningkatkan kesiapsiagaan serta menyiapkan langkah antisipasi apabila kualitas udara memburuk.

M. Yamin juga menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Ia mengingatkan, kondisi lahan yang sangat kering ditambah tiupan angin dapat membuat api yang awalnya kecil dengan cepat berubah menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembakaran lahan.

Camat, kepala desa, aparat TNI dan Polri serta seluruh unsur masyarakat diminta memperkuat sosialisasi mengenai larangan tersebut.

Jika ditemukan unsur kesengajaan maupun pelanggaran hukum, Yamin menegaskan penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati menegaskan hasil rakor tidak boleh berhenti sebagai notulen, tetapi harus diwujudkan dalam langkah konkret di lapangan.

Sedikitnya terdapat 10 hal yang menjadi penekanan, yakni pemetaan wilayah rawan karhutla di setiap kecamatan, pendataan personel dan relawan, pendataan peralatan pemadam, pemetaan sumber air, sistem pelaporan cepat dari desa hingga kabupaten, patroli terpadu di wilayah rawan, kesiapan perusahaan mendukung penanganan karhutla, sosialisasi larangan pembakaran hingga tingkat desa, kesiapan sektor kesehatan menghadapi dampak asap, serta mekanisme komando dan koordinasi yang jelas ketika terjadi kebakaran besar.

M. Yamin juga meminta seluruh camat menyampaikan laporan secara faktual mengenai wilayah rawan, kekurangan peralatan, kebutuhan personel hingga kendala sumber air.

“Kalau ada kekurangan, sampaikan. Kalau membutuhkan bantuan, sampaikan. Dengan mengetahui kekurangan secara dini, pemerintah dapat mengambil langkah dengan cepat,” ucapnya.

M.Yamin mengajak seluruh unsur yang hadir menyatukan langkah dan meninggalkan ego sektoral dalam menghadapi ancaman karhutla.

“Satu komando, satu koordinasi, satu tujuan melindungi masyarakat dan menjaga Barito Timur dari bencana karhutla,” tegasnya.

Ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak menunggu sampai asap memenuhi permukiman.

“Pencegahan harus dilakukan sebelum api membesar, pemadaman dilakukan sebelum kebakaran meluas, dan penanganan dilakukan sebelum berubah menjadi bencana,” pungkas M. Yamin. (wan/ab)