PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi proyek Pabrik Tepung Ikan di Kotawaringin Barat kembali menuai kontroversi. Alih-alih memperjelas siapa pihak yang paling bertanggung jawab, langkah Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat justru dinilai menimbulkan tanda tanya besar.
Bagaimana tidak, proyek yang telah berdiri sejak 2017 dan bahkan disebut masih sempat beroperasi itu, tiba-tiba dilabeli sebagai “proyek gagal” dengan kerugian negara mencapai Rp2,85 miliar dari total anggaran Rp5,4 miliar.
Yang menjadi sorotan, salah satu terdakwa, Denny Purnama selaku konsultan perencana, justru dianggap turut bertanggung jawab atas keseluruhan persoalan proyek. Padahal, dalam fakta persidangan, perannya disebut hanya sebatas perencanaan sesuai kontrak tanpa kewenangan dalam pelaksanaan maupun pengadaan mesin.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menilai adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan sejumlah pihak. Namun, tim kuasa hukum Denny menilai konstruksi perkara tersebut terkesan dipaksakan dan tidak sejalan dengan fakta di lapangan.
“Klien kami hanya konsultan perencana. Tidak punya kewenangan dalam pelaksanaan proyek, apalagi pengadaan mesin. Sangat tidak tepat jika dibebankan tanggung jawab kerugian negara,” tegas kuasa hukum Norharliansyah, Senin (13/04/2026) usai sidang di Palangka Raya.
Bahkan, pihak terdakwa menilai persoalan yang ada semestinya masuk ranah perdata, bukan pidana. Mereka juga menyoroti tidak adanya bukti kuat terkait unsur kesengajaan maupun perbuatan melawan hukum dari kliennya.
Lebih mengejutkan lagi, pabrik yang disebut bermasalah itu diklaim telah berdiri selama hampir satu dekade tanpa kendala berarti, bahkan masih beroperasi sebelum akhirnya disegel.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa penanganan perkara tidak sepenuhnya berbasis fakta teknis di lapangan, melainkan lebih pada konstruksi hukum yang dipaksakan.
Kini, publik menanti sikap objektif majelis hakim. Apakah benar telah terjadi tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa, atau justru ada pihak yang dikorbankan dalam perkara ini?
Satu hal yang pasti kasus ini bukan sekadar soal proyek, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum itu sendiri. (*)

Tinggalkan Balasan