PALANGKA RAYA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat dengan mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap advokat Hotman Paris Hutapea ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Rabu (22/7/2026).
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalimantan Tengah, Heronika Rahan, dan diterima langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo.
Langkah tersebut merupakan bentuk solidaritas PWI Kalteng terhadap laporan yang sebelumnya diajukan PWI Pusat ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Laporan itu berawal dari pernyataan Hotman Paris yang mengucapkan kalimat, “Lu punya otak nggak?” kepada seorang wartawan saat memberikan tanggapan dalam sebuah peristiwa hukum. Ucapan tersebut dinilai tidak hanya menyerang individu, tetapi juga dianggap merendahkan martabat profesi wartawan sehingga memicu reaksi dari organisasi pers di berbagai daerah.
Heronika Rahan menegaskan, PWI Kalimantan Tengah mendukung penuh proses hukum yang ditempuh PWI Pusat sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi wartawan.
“Kami sepakat mendukung laporan ini sebagai upaya mendorong penegakan hukum yang baik. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati profesi wartawan,” ujar Heronika.
Ia menambahkan, pihaknya menghargai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris kepada insan pers. Namun, menurutnya, permintaan maaf tersebut tidak menghapus hak organisasi untuk tetap menempuh jalur hukum.
“Kami menghargai dan menerima permintaan maaf tersebut. Tetapi proses hukum merupakan hak kami dan tetap akan kami jalani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Heronika juga menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat yang disampaikan telah diterima Ditreskrimum Polda Kalteng dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum. Apabila diperlukan, PWI Kalteng siap melengkapi administrasi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Pengaduan sudah diterima. Selanjutnya kami menunggu prosesnya, dan apabila diperlukan akan kami tindak lanjuti dengan membuat laporan melalui SPKT,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kalimantan Tengah, M. Zainal, menegaskan langkah organisasinya bukan semata-mata persoalan individu, melainkan bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi wartawan yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.
“Walaupun kejadiannya di Jakarta, yang dianggap dihina adalah wartawan sebagai sebuah profesi. Profesi wartawan harus dihargai dan tidak boleh dihina ataupun direndahkan,” ujar M. Zainal.
Ia menilai setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan kritik maupun pendapat, namun kebebasan tersebut harus disampaikan dengan etika serta tidak merendahkan profesi orang lain.
“Silakan menyampaikan pendapat dengan adab. Jangan menghina dan berhati-hati dalam berbicara. Wartawan dilindungi undang-undang. Kami menilai pernyataan tersebut telah merendahkan profesi wartawan, padahal yang bersangkutan memahami hukum. Karena itu kami menegaskan tidak boleh ada pihak yang merendahkan profesi wartawan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat dari PWI Kalimantan Tengah.
“Pengaduan masyarakat sudah kami terima. Selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk menentukan tindak lanjutnya,” singkatnya.
Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi Hotman Paris Hutapea. Sebelumnya, selain dilaporkan PWI Pusat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, pernyataannya juga memicu gelombang kecaman dari berbagai organisasi pers di Indonesia.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers, PWI menegaskan proses hukum tetap perlu berjalan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus menjaga kehormatan profesi wartawan agar tidak dipandang sebelah mata. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan