TAMIANG LAYANG – Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2026-2031 resmi dikukuhkan, sekaligus dilakukan pelantikan Pengurus DAD tingkat kecamatan se-Kabupaten Barito Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara, Tamiang Layang, Senin (27/7/2026).

Prosesi pengukuhan dan pelantikan dihadiri Bupati Barito Timur, M. Yamin, didampingi Wakil Bupati Adi Mula Nakalelu. Acara turut dihadiri jajaran Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, para camat, damang kepala adat, mantir adat, Batamad, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan dunia usaha, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati M. Yamin menegaskan bahwa Dewan Adat Dayak memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga persatuan masyarakat, melestarikan adat dan budaya Dayak, sekaligus menjadi mitra pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Barito Timur.

“Dewan Adat Dayak tidak hanya memiliki tanggung jawab menjaga warisan budaya dan adat istiadat, tetapi juga harus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan daerah yang aman, harmonis, dan kondusif. Peran ini sangat penting untuk menjaga persatuan dan memperkuat pembangunan daerah,” tegas M. Yamin.

Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dikukuhkan dan dilantik. Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta mampu menjaga harkat, martabat, dan marwah masyarakat adat Dayak di Kabupaten Barito Timur.

Menurutnya, keberadaan DAD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pelestari adat dan budaya, tetapi juga berperan dalam menjaga stabilitas sosial, menegakkan hukum adat secara adil, serta menjadi mediator dalam menyelesaikan berbagai persoalan adat maupun kemasyarakatan.

M. Yamin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010, DAD tingkat kabupaten memiliki tugas mengoordinasikan dan melakukan supervisi terhadap DAD tingkat kecamatan serta kedamangan dalam upaya pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, dan pelaksanaan hukum adat Dayak.

Karena itu, ia meminta seluruh pengurus DAD yang baru agar menjalankan fungsi organisasi secara optimal, mulai dari melestarikan budaya, mengawal penegakan hukum adat, menyalurkan aspirasi masyarakat adat, hingga memperkuat penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum adat.

“Saya berharap seluruh pengurus dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, mengedepankan musyawarah, serta menjadi perekat persatuan masyarakat Dayak dan seluruh elemen masyarakat di Barito Timur,” ujarnya.

Menghadapi tantangan perkembangan zaman, Bupati menyampaikan tiga pesan penting kepada kepengurusan baru. Pertama, menjaga semangat Lewu Hante sebagai simbol persatuan dengan menjadikan DAD sebagai rumah bersama yang inklusif bagi seluruh masyarakat. Kedua, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, damang, dan mantir adat dalam mendukung pembangunan daerah. Ketiga, melibatkan generasi muda agar semakin mencintai budaya daerah sekaligus mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.

Menurutnya, keterlibatan generasi muda menjadi kunci keberlangsungan adat dan budaya Dayak di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan arus globalisasi.

Menutup sambutannya, M. Yamin mengajak seluruh masyarakat menjadikan momentum pengukuhan dan pelantikan tersebut sebagai penguat persatuan dan kebersamaan dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Barito Timur, SEGAH.

“Mari kita terus menjaga keamanan dan ketertiban, memperkuat toleransi antarumat beragama, serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah persatuan. Persatuan dan kerukunan adalah modal utama untuk mewujudkan Barito Timur yang maju, sejahtera, dan bermartabat,” pungkasnya. (wan/ab)