TAMIANG LAYANG – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di wilayah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Minggu (8/3/2026) dini hari.

Seorang mahasiswa dilaporkan mengalami luka tusuk dan harus mendapatkan perawatan medis, sementara seorang pelajar berusia 16 tahun telah diamankan polisi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Jalan Ampah–Muara Teweh, RT 012, Janah Harapan, Kelurahan Ampah Kota. Korban diketahui bernama M. Romi Romadhoni (20), mahasiswa asal Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui Kapolsek Dusun Tengah IPTU Suprayitno, membenarkan adanya laporan terkait kejadian tersebut. Polisi juga telah mengamankan seorang terduga pelaku.

“Laporan dugaan penganiayaan di Ampah Kota telah kami tindak lanjuti. Pelaku sudah diamankan dan kasusnya kini dalam proses penyidikan,” tegas IPTU Suprayitno kepada awak media, kamis (12/3/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban mengalami sejumlah luka akibat tusukan senjata tajam di lokasi kejadian.

“Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Ampah untuk mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.

Kabar mengenai insiden tersebut pertama kali diketahui oleh kakak korban sekitar pukul 03.00 WIB setelah menerima telepon dari keluarga yang memberitahukan bahwa korban sedang dirawat di Puskesmas Ampah dalam kondisi lemas akibat beberapa luka tusuk.

Mendapatkan informasi itu, kakak korban segera menuju puskesmas untuk memastikan kondisi adiknya. Setelah itu, pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dusun Tengah.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MRE (16) yang masih berstatus pelajar dan berdomisili di Ampah Kota.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos warna hitam serta satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 26 sentimeter lengkap dengan sarungnya.

IPTU Suprayitno menjelaskan, bahwa kasus ini disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Namun karena terduga pelaku masih di bawah umur, penyidik berencana menempuh mekanisme diversi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.

Diversi merupakan upaya penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum di luar proses peradilan formal dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif serta melibatkan korban, keluarga, dan masyarakat.

Polisi saat ini masih melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk gelar perkara dan pendalaman penyidikan guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian tersebut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan gelar perkara untuk memastikan rangkaian kejadian secara utuh,” tutup IPTU Suprayitno. (wan/ab)