TAMIANG LAYANG – Klaim atas aset tanah SDN Gambus Tewah Pupuh, Kecamatan Benua Lima, berhasil diselesaikan melalui mediasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Barito Timur. Pihak yang sebelumnya mengklaim lahan sekolah tersebut akhirnya menyatakan sepakat menyerahkan aset kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Kesepakatan itu tercapai melalui proses mediasi yang dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Barito Timur, Denny Reynold Octavianus, di Aula Kejari Barito Timur, Kamis (20/8/2026).
Mediasi mempertemukan Dinas Pendidikan Barito Timur dengan pihak yang sebelumnya mengklaim tanah SDN Gambus Tewah Pupuh. Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Dinas Pendidikan Barito Timur H. Bunyamin, Camat Benua Lima Mahadani, jajaran Seksi Datun Kejari Barito Timur, serta sejumlah pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pengklaim menyatakan kesediaannya menyerahkan aset tanah dan bangunan SDN Gambus Tewah Pupuh kepada Pemkab Barito Timur. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Kasi Datun Kejari Barito Timur, Denny Reynold Octavianus, mengatakan penyelesaian melalui mediasi merupakan bagian dari langkah JPN dalam membantu pemerintah daerah menyelesaikan persoalan hukum secara persuasif, sekaligus memberikan kepastian terhadap status aset milik daerah.
“Orang tua dari ahli waris telah menghibahkan tanah tersebut kepada pemerintah daerah sejak 2007. Namun karena belum disertifikatkan, akhirnya muncul klaim dari ahli waris,” ujar Denny kepada wartawan melalui WhatsApp, Kamis (20/8/2026) sore.
Menurut Denny, persoalan tersebut menjadi pelajaran penting bagi Pemkab Barito Timur dalam mengamankan seluruh aset daerah, terutama tanah yang diperoleh melalui proses hibah.
Ia menegaskan, aset yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah tidak cukup hanya memiliki dokumen hibah, tetapi juga harus segera diperkuat dengan legalitas yang sah, termasuk sertifikat.
“Kami berpesan agar Pemkab Barito Timur menjaga setiap aset pemerintah daerah agar tidak dikuasai pihak lain. Seperti halnya SDN Gambus yang sudah dihibahkan sejak 2007, tetapi karena tidak disertifikatkan akhirnya diklaim ahli waris, padahal orang tua ahli waris telah menghibahkan tanah tersebut,” tegasnya.
Denny meminta Pemkab Barito Timur segera melakukan pembenahan administrasi dan melengkapi legalitas seluruh aset daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
“Jangan sampai aset yang sudah menjadi milik pemerintah daerah justru kembali menjadi objek sengketa atau klaim karena administrasinya tidak lengkap. Sertifikasi aset harus menjadi perhatian serius,” ucapnya.
Ia menambahkan, keberhasilan mediasi tersebut menunjukkan pentingnya peran JPN dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, khususnya dalam menghadapi persoalan perdata dan tata usaha negara.
Melalui kesepakatan tersebut, status aset tanah dan bangunan SDN Gambus Tewah Pupuh diharapkan semakin jelas sehingga dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan masyarakat.
Pemkab Barito Timur selanjutnya diharapkan segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan melengkapi seluruh dokumen dan proses sertifikasi aset agar memiliki kepastian hukum yang kuat serta tidak kembali menimbulkan persoalan di kemudian hari. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan