BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin mulai membahas rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (6/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Mathari. Turut hadir Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR bersama jajaran kepala SKPD di lingkungan Pemkot Banjarmasin.

Dalam agenda pertama, DPRD menerima penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR mengatakan, perubahan anggaran harus diarahkan pada program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Hari ini penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Tentunya anggaran perubahan yang kita sampaikan ini kita harapkan benar-benar berorientasi kepada kepentingan masyarakat, sehingga memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Yamin.

Menurutnya, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya juga menjadi salah satu faktor yang dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan.

Yamin meminta seluruh perangkat daerah mengoptimalkan pelaksanaan program agar penyerapan anggaran berjalan efektif dan hasil pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Kami berharap seluruh SKPD terkait dapat melaksanakan program dengan sebaik-baiknya. Penyerapan anggaran harus lebih maksimal dan hasilnya benar-benar berdampak terhadap pembangunan daerah, khususnya bagi kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perubahan APBD juga mencakup sejumlah penyesuaian dan pergeseran anggaran berdasarkan kebutuhan pembangunan daerah.

“Pada perubahan ini ada beberapa penyesuaian dan pergeseran anggaran. Anggaran sisa lebih yang ada kita harapkan bisa dimanfaatkan kembali untuk program-program yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Yamin.

Selain membahas perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Rapat Paripurna juga menjadi momentum penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Banjarmasin untuk dibahas lebih lanjut.

Keempat Raperda tersebut meliputi:

1. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi.
3. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
4. Raperda tentang Keolahragaan.

Wali Kota Yamin menegaskan Pemkot Banjarmasin siap mendukung proses pembahasan keempat Raperda tersebut agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah Kota Banjarmasin akan terus berkomitmen mendukung empat Raperda inisiatif DPRD ini. Kami berharap keberadaan perda nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga meminta SKPD terkait mempersiapkan seluruh kebutuhan pembahasan, termasuk naskah akademik serta koordinasi lintas sektor.

Menurut Yamin, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Dengan demikian, setiap Raperda memiliki dasar yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Tentunya nanti akan dibentuk Panitia Khusus. Bersama SKPD terkait, pembahasannya akan lebih fokus sehingga penyelesaian Raperda dapat berjalan optimal dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” pungkasnya.

Pembahasan perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dan empat Raperda inisiatif DPRD tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (and/ab)