KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AN (26) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 173,02 gram.

Warga Jalan Damang Rahu, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas itu ditangkap di sebuah rumah di kawasan Bundaran Desa Pujon pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo, saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025), membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut IPTU Budi Utomo, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap AN.

“Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan 129 paket sabu dengan total berat 173,02 gram,” ujarnya.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu, di antaranya 8 plastik klip, 2 plastik alumunium, satu unit handphone, tas selempang, handbag, tiga plastik, serta uang tunai Rp52 juta.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPTU Budi Utomo. (wan/ab)