TAMIANG LAYANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang melaksanakan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu (4/4/2026) sebagai langkah strategis dalam mengatasi persoalan overkapasitas hunian.
Sebanyak 12 orang WBP dipindahkan ke dua lembaga pemasyarakatan, yakni Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat serta penerapan prosedur pengamanan yang terukur guna memastikan stabilitas keamanan tetap terjaga.
Kegiatan tersebut melibatkan sinergi dengan Polres Barito Timur. Pemindahan turut didampingi langsung oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Junaidi, bersama jajaran staf, petugas jaga, serta personel pengamanan tambahan dari kepolisian.
Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan hunian sekaligus peningkatan keamanan di dalam rutan.
“Pemindahan ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi overkapasitas, sekaligus memastikan situasi di dalam rutan tetap aman dan kondusif. Kami juga mengapresiasi dukungan dari Polres Barito Timur yang turut membantu kelancaran kegiatan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut mencerminkan kesiapan petugas dalam menjalankan tugas secara profesional, dengan dukungan koordinasi lintas instansi yang solid.
Seluruh rangkaian pemindahan berlangsung tertib, aman, dan kondusif hingga kegiatan selesai dilaksanakan. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan