TAMIANG LAYANG – Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur. Sebanyak 54,36 gram bruto sabu yang diduga siap diedarkan disita, sementara dua pria berinisial AS (51) dan AJI (44) diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Penindakan dilakukan, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.20 WIB. AS diketahui merupakan warga Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, sedangkan AJI merupakan warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis membenarkan pengungkapan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (2/10/2026).

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 54,36 gram bruto,” ujar IPTU Ismail Lubis.

Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya telepon seluler, kartu SIM, plastik klip, perlengkapan pembungkus, sebuah kunci L, serta dua unit sepeda motor.

IPTU Ismail Lubis mengatakan, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Barito Timur menegaskan penanganan perkara tersebut masih berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (wan/ab)