TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menindaklanjuti dugaan Kepala Desa Harara, Triono, yang disebut meninggalkan tugas tanpa keterangan resmi. Hingga kini, jabatan kepala desa tersebut masih dalam kondisi kosong dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Asisten I Sekretariat Daerah Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan tersebut telah diterima dari pihak desa dan kecamatan. Saat ini, kasus tersebut tengah diproses oleh Bagian Pemerintahan.
“Informasi sementara, yang bersangkutan diduga meninggalkan tugas secara sepihak. Laporan sudah kami terima dari desa dan kecamatan,” tegas Ari Panan saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Pemerintahan telah menginstruksikan camat setempat untuk melakukan penelusuran guna memastikan keberadaan yang bersangkutan sekaligus mengklarifikasi situasi yang terjadi di tingkat desa.
Di sisi lain, Bagian Pemerintahan juga tengah menyusun telaah staf yang akan disampaikan kepada bupati sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah lanjutan.
“Pemerintah daerah saat ini masih menunggu kejelasan resmi, termasuk kemungkinan adanya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan,” lanjut Ari Panan.
Meski terjadi kekosongan jabatan, aktivitas administrasi di Desa Harara dilaporkan tetap berjalan, meskipun dalam keterbatasan kewenangan.
“Pelayanan kepada masyarakat masih dilakukan, namun belum dapat mencakup pengambilan keputusan strategis, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa,” ucapnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur belum menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut.
Pemkab berharap Triono dapat segera kembali untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya. Terkait potensi sanksi, pemerintah daerah menegaskan akan bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika terbukti melanggar, tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” demikaina Ari Panan Putut Lelu. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan