MARABAHAN – Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Kuala yang dilaksanakan di Aula Mufakat pada Rabu (15/4/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan yang juga bertindak selaku Ketua Tim Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Barito Kuala.
Dalam sambutannya, Bupati H. Bahrul Ilmi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi RTRW tersebut.
Ia menegaskan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Tata ruang ini memiliki peran yang sangat penting, khususnya bagi Kabupaten Barito Kuala. Kami juga bersyukur bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan apresiasi terhadap terbitnya peraturan daerah ini,” ujar Bupati.
Ia menekankan, bahwa keberadaan Perda RTRW menjadi landasan hukum yang krusial bagi pemerintah maupun masyarakat.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, memperkuat fungsi pengawasan, mencegah potensi konflik pemanfaatan lahan, serta menjamin pembangunan yang berwawasan lingkungan.
“Peraturan daerah ini akan menjadi dasar utama dalam perencanaan dan pengelolaan tata ruang wilayah, khususnya dalam aspek pembangunan, perizinan, dan pengendalian pemanfaatan lahan di Kabupaten Barito Kuala,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Kuala dalam paparannya menjelaskan bahwa RTRW yang disusun mencakup wilayah seluas kurang lebih 242.672 hektare.
Substansi utama yang diatur meliputi struktur ruang, yang terdiri atas sistem pusat permukiman dan jaringan sarana prasarana, serta pola ruang yang mencakup kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan penyerahan Peraturan Daerah RTRW secara simbolis oleh Bupati Barito Kuala kepada sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Wakil Bupati Barito Kuala, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Sekretaris Daerah Barito Kuala, Dinas PUPR Kabupaten Barito Kuala, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala. (dsk/ali/ab).

Tinggalkan Balasan