TAMIANG LAYANG – Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara pihak Rasia D. Mekeng dan pihak Sani–Indra di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Rabu (29/7/2026).
Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan peninjauan lapangan sebagai langkah lanjutan guna memastikan objek sengketa sekaligus mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 200.1.3.4/368/KESBANGPOL/VII/2026 yang ditandatangani oleh kedua pihak yang bersengketa dan disaksikan unsur Pemerintah Kabupaten Barito Timur serta instansi terkait.
Mediasi dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barito Timur, Anda Kriselina, beserta jajaran. Turut hadir perwakilan Polres Barito Timur, Kodim 1012/Buntok, ATR/BPN Kabupaten Barito Timur, Kecamatan Dusun Timur, Kelurahan Tamiang Layang, pihak Rasia D. Mekeng yang diwakili Drs. Theodore Y.P. Badowo, pihak Sani–Indra, Allen Ngepek, serta tamu undangan lainnya.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak telah menyampaikan dokumen dan bukti pendukung terkait kepemilikan maupun batas lahan yang menjadi objek sengketa. Seluruh dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam proses penyelesaian selanjutnya.
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, menegaskan bahwa peninjauan lapangan menjadi langkah penting untuk memperoleh gambaran objektif mengenai lokasi yang diperselisihkan.
“Semua dokumen dan bukti yang disampaikan oleh masing-masing pihak akan menjadi bahan pertimbangan. Tahap berikutnya adalah melakukan peninjauan lapangan agar objek sengketa dapat dipastikan secara langsung, sehingga proses penyelesaian berjalan berdasarkan fakta di lapangan,” ujar Ari Panan.
Berdasarkan hasil kesepakatan, peninjauan lapangan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Seluruh peserta akan berkumpul terlebih dahulu di Kantor Lurah Tamiang Layang sebelum menuju lokasi sengketa di Jalan A. Yani RT 01, Mungkur Kandangan.
Peninjauan lapangan akan melibatkan pihak Rasia D. Mekeng yang diwakili Drs. Theodore Y.P. Badowo, S.S.H., pihak Sani-Indra yang diwakili Abdul Sani dan Allen Ngepek, Polres Barito Timur, Kodim 1012/Buntok, ATR/BPN Kabupaten Barito Timur, Badan Kesbangpol, Kecamatan Dusun Timur, Kelurahan Tamiang Layang, serta Damang Paju X Kecamatan Dusun Timur.
Ari Panan berharap seluruh pihak dapat menjaga komitmen untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah dan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap peninjauan lapangan nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai titik batas lahan yang diperselisihkan. Dengan demikian, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai, transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan