TAMIANG LAYANG – Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dini menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh masyarakat dilarang membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu bencana karhutla yang berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, hingga aktivitas masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan api. Pencegahan merupakan langkah paling efektif untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” tegas AKBP Eddy Santoso, Rabu (29/7/2026).
Dalam imbauannya, Polres Barito Timur mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan untuk kepentingan apa pun.
Warga juga diminta menghindari praktik pembersihan lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar, serta tidak meninggalkan api di kawasan hutan atau lahan yang berpotensi menimbulkan titik api baru.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di lokasi yang kering dan rawan terbakar. Apabila menemukan titik api atau mengetahui adanya kebakaran, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau aparat setempat. Layanan darurat Kepolisian dapat diakses secara gratis melalui Call Center 110.
Kapolres menegaskan, Polres Barito Timur tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dengan sengaja menyebabkan kebakaran.
“Setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengedepankan langkah pencegahan, namun penegakan hukum tetap akan dilakukan secara tegas terhadap setiap pelanggaran,” ujarnya.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ancaman hukuman bagi pelaku dapat berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla sehingga wilayah Barito Timur tetap aman, sehat, dan terbebas dari bencana kabut asap,” demikian AKBP Eddy Santoso. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan