TAMIANG LAYANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur mengamankan dua pria yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran lahan di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 16.48 WIB.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial SR dan YE. Keduanya diketahui berstatus sebagai wiraswasta dan diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya kebakaran lahan di wilayah Desa Hayaping.

Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno mengatakan, personel Satreskrim langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan awal.

“Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang yang diduga sebagai pemilik lahan sekaligus diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan tersebut,” ujar AKP Eko Sutrisno.

Setelah diamankan, kedua pria tersebut dibawa ke Polres Barito Timur untuk dimintai keterangan dan menjalani proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran lahan. Barang bukti yang diamankan berupa tiga liter minyak pelumas atau oli, terdiri dari satu jeriken berisi dua liter oli dan dua botol mineral berisi oli.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu jeriken berisi minyak tanah.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BARITO TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH. Penyidik menerapkan sangkaan terkait perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan barang bukti yang telah diamankan. Proses hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh,” jelas AKP Eko.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya Kepala Desa Hayaping Krisnayadi dan personel Polri Dodi Hepyansyah.

Satreskrim Polres Barito Timur masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pembakaran lahan tersebut. Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar karena dapat memicu meluasnya kebakaran dan membahayakan keselamatan masyarakat serta lingkungan.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan juga diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (wan/ab)