TAMIANG LAYANG – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat Polsek Dusun Timur. Personel kepolisian memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan di empat titik wilayah Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Rabu (23/9/2026).
Pemasangan spanduk tersebut menjadi langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya karhutla, terutama di tengah kondisi kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
Spanduk berukuran besar itu memuat pesan tegas “STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN”. Selain itu, terdapat ajakan kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui pesan “Mari jaga hutan kita untuk kelestarian alam dan warisan anak cucu.”
Tidak hanya imbauan, spanduk tersebut juga mencantumkan ancaman sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan ketentuan hukum yang dicantumkan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolsek Dusun Timur IPDA Sulkhan Sururi mengatakan, pemasangan spanduk merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah karhutla.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Pencegahan harus dilakukan bersama karena dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat,” tegas IPDA Sulkhan.
Ia menambahkan, masyarakat juga perlu memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, warga diminta tidak mengambil tindakan yang berpotensi memicu kebakaran, terlebih pada kondisi cuaca yang kering.
Selain persoalan lingkungan dan penegakan hukum, IPDA Sulkhan mengingatkan masyarakat agar menjaga kesehatan di tengah kondisi kabut asap yang dapat mengganggu kualitas udara.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan membatasi kegiatan di luar apabila tidak terlalu diperlukan, terutama ketika kondisi udara dipengaruhi kabut asap,” ujarnya.
Pemasangan spanduk tersebut juga memuat dasar hukum terkait larangan pembakaran hutan dan lahan, di antaranya Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan pidana yang berlaku.
Polsek Dusun Timur mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam mencegah karhutla. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran maupun titik api yang berpotensi meluas.
“Langkah pencegahan dinilai penting untuk menekan potensi karhutla sekaligus melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keselamatan bersama,” demikian IPDA Sulkhan Sururi. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan