TAMIANG LAYANG – Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama almarhum H. Cilikman Jakri, S.Pd., M.AP., yang diterbitkan Kelurahan Tamiang Layang pada 2013, dinyatakan hilang oleh pihak keluarga.
SKT tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 8.100 meter persegi yang berlokasi di Jalan Baruh Rintis RT 01, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
Pernyataan kehilangan disampaikan Hj. Pusuane R. Binti, S.Pd., selaku istri sekaligus ahli waris almarhum H. Cilikman Jakri. Pernyataan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Kehilangan Surat Keterangan Tanah tertanggal 20 Oktober 2026.
Dalam dokumen tersebut, SKT yang dinyatakan hilang tercatat dengan Nomor 593.2/596/EK tertanggal 29 Juli 2013. Dokumen itu diterbitkan oleh Kelurahan Tamiang Layang dengan mencantumkan ukuran tanah panjang 270 meter dan lebar 30 meter.
Hj. Pusuane menerangkan, SKT tersebut sebelumnya berada dalam penguasaannya sebagai istri sekaligus ahli waris almarhum. Namun, dokumen itu kini tidak ditemukan keberadaannya.
“Dokumen tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan saya sebagai ahli waris/istri almarhum H. Cilikman Jakri, namun saat ini tidak diketahui keberadaannya dan dinyatakan hilang,” ujar Hj. Pusuane kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Ia mengatakan telah berupaya mencari dokumen tersebut di berbagai tempat. Namun, hingga surat pernyataan kehilangan dibuat, SKT dimaksud belum ditemukan.
“Saya telah berupaya mencari dokumen tersebut, tetapi sampai surat pernyataan ini dibuat, dokumen dimaksud belum ditemukan,” terangnya.
Sebagai bagian dari kelengkapan administrasi, Kelurahan Tamiang Layang juga menerbitkan Surat Keterangan Nomor 474.2/123/KTL/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.
Surat tersebut menerangkan bahwa almarhum H. Cilikman Jakri benar pernah membuat SKT dengan Nomor 593.2/596/EK tertanggal 29 Juli 2013.
Dalam keterangan kelurahan itu disebutkan, tanah dimaksud berada di Jalan Baruh Rintis RT 01, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
Surat keterangan tersebut ditandatangani Lurah Tamiang Layang Andi Imanuel Yourdl, A.Md., SIP., selaku pejabat yang menerbitkan keterangan administratif tersebut.
Hj. Pusuane dalam surat pernyataannya menegaskan bahwa seluruh keterangan mengenai kehilangan dokumen tersebut dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
“Apabila di kemudian hari dokumen tersebut ditemukan kembali atau terdapat hal-hal yang perlu dipertanggungjawabkan berkaitan dengan pernyataan ini, saya bersedia menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan kehilangan tersebut dibuat sebagai kelengkapan administrasi untuk keperluan pengurusan dokumen pengganti atas SKT yang hilang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan