BANJARMASIN – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Modul Kerja Terstruktur Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Aula Lantai 3 Kantor Disperkim Kalsel, Banjarmasin.

Kegiatan ini diikuti perwakilan pemerintah kabupaten/kota serta jajaran pemerintah desa se-Kalimantan Selatan. Bimtek tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas pelaksana program agar penyaluran bantuan RTLH dapat berjalan efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran.

Kepala Disperkim Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmiyanti Janoezir Pamuntjak, ST, MA, secara resmi membuka kegiatan yang diawali dengan registrasi peserta dan doa bersama.

Dalam sesi pemaparan materi, Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan pentingnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program RTLH. Materi tersebut menitikberatkan pada aspek akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap standar mutu dalam setiap tahapan pembangunan dan renovasi rumah penerima bantuan.

Selanjutnya, Konsultan Manajemen Provinsi (KMP) memaparkan strategi pendampingan teknis dan manajerial melalui penerapan Modul Kerja Terstruktur. Modul ini dirancang sebagai pedoman sistematis bagi aparat pemerintah di tingkat kabupaten/kota hingga desa dalam melaksanakan program bantuan agar berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab interaktif. Para peserta membahas berbagai persoalan teknis sekaligus memperkuat koordinasi antarwilayah guna mendukung kelancaran pelaksanaan program RTLH. Kegiatan kemudian ditutup oleh panitia pelaksana.

Dukungan terhadap program RTLH juga disampaikan Kepala Desa Belandean, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Elly Rahmah. Ia mengapresiasi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Disperkim terhadap masyarakat yang membutuhkan hunian layak.

Menurut Elly, pada 2026 Desa Belandean mendapatkan alokasi bantuan sebanyak sembilan unit rumah tidak layak huni.

“Alhamdulillah, tahun 2026 ini Desa Belandean mendapatkan bantuan sembilan unit RTLH dari Disperkim Provinsi Kalsel. Semoga pelaksanaan pengerjaannya nanti berjalan lancar dan membawa keberkahan bagi masyarakat,” ujar Elly Rahmah.

Penerapan Modul Kerja Terstruktur diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa.

Dengan demikian, pelaksanaan program RTLH dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam memperoleh hunian yang layak dan aman. (ali/ab)