TAMIANG LAYANG – Seorang pria lanjut usia berinisial E (79) mengalami luka serius setelah diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang di Jalan Ampah-Tamiang Layang, tepatnya di Simpang Barumbut RT 34, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 10.24 WIB.
Peristiwa berdarah tersebut kini ditangani jajaran Polsek Dusun Tengah. Polisi telah mengamankan seorang terlapor berinisial T.S. untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, kejadian terungkap setelah Gilang Permana (20), yang saat itu berada di Toko Yanti, mendengar suara keributan dari samping toko.
Gilang kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang terduga pelaku mengayunkan parang ke arah korban.
Ayunan senjata tajam itu diduga mengenai tubuh korban, mulai dari bagian bahu kiri hingga dada sebelah kanan. Setelah kejadian, korban terlihat tersandar di sebuah kursi, sementara terduga pelaku meninggalkan lokasi.
Gilang yang kemudian keluar dari toko mendapati korban dalam kondisi bersimbah darah dan tergeletak di kursi.
Warga yang datang ke lokasi kemudian mengenali korban sebagai Ebiansyah (79), yang diketahui merupakan kakek dari pelapor.
Mendapat informasi mengenai kejadian tersebut, personel Polsek Dusun Tengah segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Bersama relawan, petugas melakukan penanganan awal sekaligus mengevakuasi korban.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Dusun Tengah untuk dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu potong kaos lengan panjang warna merah cokelat, satu potong celana pendek warna merah cokelat, satu buah tas selempang warna cokelat, serta satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 59 sentimeter.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., membenarkan adanya penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut.
“Benar, Polsek Dusun Tengah telah menerima laporan dan melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Ampah Kota,” ujar AKP Eko.
Ia menjelaskan, personel kepolisian telah mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta mengamankan terlapor untuk kepentingan proses hukum.
“Penyidik selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara dan melanjutkan proses penyelidikan serta penyidikan untuk mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian, motif, maupun unsur tindak pidana dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Polres Barito Timur mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 Polres Barito Timur.
“Polres Barito Timur berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Eko. (hms/wan/ab)

Tinggalkan Balasan