TAMIANG LAYANG – Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur melaksanakan rekonstruksi (reka adegan) kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur.

Kegiatan tersebut digelar di tempat kejadian perkara (TKP), sebuah barak di wilayah Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kamis (5/2/2026).

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Barito Timur, AKP Hengky Prasetyo, didampingi Kepala Seksi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno serta Kapolsek Dusun Timur IPDA Sulkhan Sururi. Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah personel Polres Barito Timur dan Polsek Dusun Timur.

Selain unsur kepolisian, rekonstruksi juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang Rahmad Isnaini, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum.

AKP Hengky Prasetyo menjelaskan, bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna mengungkap kebenaran materiil atas peristiwa pidana yang terjadi.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil dengan menggali petunjuk, bukti, serta data baru yang sesuai dengan kejadian sebenarnya,” ujar AKP Hengky.

Ia menambahkan, reka adegan dilakukan untuk memvalidasi keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami melakukan uji silang antara keterangan dalam BAP dengan fakta yang diperagakan langsung oleh tersangka maupun saksi. Apabila terdapat ketidaksesuaian, hal tersebut dapat terlihat secara jelas,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 20 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian secara menyeluruh, mulai dari awal hingga terjadinya tindak pidana.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno menyampaikan, bahwa rekonstruksi sangat membantu penyidik dalam memperoleh gambaran utuh terkait modus dan cara pelaku melakukan perbuatannya.

“Melalui reka adegan ini, kami dapat melihat secara visual bagaimana tersangka melakukan perbuatannya, termasuk alat yang digunakan. Hal ini sangat membantu penyidik dalam penyusunan BAP,” ujarnya.

AKP Eko menegaskan, bahwa rekonstruksi penting dilakukan agar kronologi kejadian benar-benar terverifikasi dan tidak menimbulkan kesalahan penafsiran dalam proses penegakan hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak sebagai langkah pencegahan.

“Kami mengingatkan para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak dan memastikan anak sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” demikian AKP Eko Sutrisno.

Sebagai informasi, sebelumnya para tersangka sempat merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah korban meninggal dunia akibat gantung diri. Namun, berkat kesigapan aparat kepolisian serta hasil penyelidikan lanjutan, pemeriksaan saksi-saksi, dan koordinasi dengan instansi terkait termasuk ahli forensik, pihak kepolisian memastikan bahwa korban meninggal dunia akibat perbuatan para pelaku. (wan/ab)