TAMIANG LAYANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pria berinisial A (47).
Pelaku diamankan di sebuah rumah yang berada di Desa Bagok RT 003, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku A di lokasi yang dimaksud,” ujar IPTU Ismail Lubis kepada awak media ini, Selasa (10/3/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,42 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut, yakni satu unit sepeda motor, satu buah timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp7.150.000.
“Seluruh barang bukti beserta pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Barito Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku dalam kasus ini maksimal 12 tahun penjara” tegas IPTU Ismail Lubis. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan