TAMIANG LAYANG – Penanganan warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Barito Timur dilakukan secara berjenjang, dimulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan, dengan dukungan jaminan kesehatan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sosial (DPMDSos).
Kepala Bidang Sosial DPMDSos Barito Timur, Tuberta Hartano, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal dilakukan oleh dokter puskesmas setempat. Apabila pasien membutuhkan penanganan lanjutan, puskesmas akan merujuk dan mengantar pasien ke Rumah Sakit Tamiang Layang yang telah memiliki dokter spesialis kejiwaan.
“Penanganan pertama dilakukan oleh dokter puskesmas. Jika diperlukan rujukan, pihak puskesmas akan mengantar pasien ke Rumah Sakit Tamiang Layang karena sudah tersedia dokter spesialis jiwa,” ujar Tuberta saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp, Selasa (27/1/2026).
Setelah tiba di rumah sakit, pasien kembali menjalani pemeriksaan untuk menentukan apakah cukup menjalani rawat jalan atau perlu menjalani rawat inap. Dalam kondisi tertentu, pasien dapat dirujuk ke Rumah Sakit Kalawa Ate di Palangka Raya, dengan seluruh proses rujukan menjadi kewenangan pihak rumah sakit.
Menurut Tuberta, peran Bidang Sosial DPMDSos difokuskan pada pemenuhan jaminan kesehatan pasien, khususnya bagi warga kurang mampu.
“Kami memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan pasien. Jika tidak aktif, kami mendampingi keluarga untuk mengaktifkannya agar pengobatan bisa terus dilanjutkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, masa perawatan pasien ODGJ di RS Kalawa Ate umumnya berlangsung sekitar 14 hari. Setelah masa perawatan tersebut, pihak rumah sakit akan menghubungi keluarga untuk menentukan tindak lanjut pasien.
“Jika pasien dipulangkan, kami berkoordinasi dengan keluarga untuk proses pemulangan. Namun apabila direkomendasikan melanjutkan perawatan ke Panti Sosial Bina Laras, kami akan mengecek ketersediaan kuota. Jika kuota penuh, pasien terpaksa dipulangkan,” katanya.
Setelah pasien kembali ke rumah, keluarga diberikan pendampingan agar pengobatan tidak terputus dan pasien mendapatkan perhatian yang memadai.
“Obat harus diminum sesuai anjuran dokter, jangan sampai terputus. Pasien juga perlu diajak berkomunikasi dan tidak dibiarkan sendirian,” pungkas Tuberta. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan