TAMIANG LAYANG – Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Seorang pria berusia 22 tahun yang dilaporkan terkait perkara tersebut telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polsek Dusun Tengah, Kamis (5/11/2026). Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah di Kecamatan Dusun Tengah.

Peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban mencari anak perempuannya yang berusia 15 tahun, yang diketahui tidak berada di rumah dan tidak masuk sekolah.

Setelah menanyakan keberadaan anaknya kepada sejumlah anggota keluarga, pelapor memperoleh informasi bahwa korban berada di sebuah rumah.

Pelapor kemudian mendatangi lokasi bersama salah seorang anaknya. Setibanya di rumah tersebut, pelapor mendapati korban bersama seorang laki-laki berinisial M.R. alias A dalam kondisi tanpa mengenakan pakaian.

Mengetahui kejadian tersebut, pelapor langsung membawa korban dan melaporkannya kepada pihak kepolisian agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Dusun Tengah segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengantar korban untuk menjalani pemeriksaan visum.

Polisi juga telah mengamankan seorang pria berusia 22 tahun yang dilaporkan dalam perkara tersebut guna kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penanganan kasus.

Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan dugaan tindak pidana, terlebih yang menyangkut keselamatan dan perlindungan anak.

“Setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak menjadi perhatian serius Polres Barito Timur. Penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengutamakan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam menangani perkara yang melibatkan anak, kepolisian mengedepankan kehati-hatian, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban dan memperhatikan kondisi psikologisnya selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, Polres Barito Timur mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan, membangun komunikasi yang baik, serta memberikan perhatian terhadap aktivitas dan lingkungan pergaulan anak.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan maupun tindak kejahatan terhadap anak.

Hingga kini, perkara tersebut masih ditangani Polsek Dusun Tengah untuk proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah. (wan/ab)