TANJUNG – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong meringkus seorang pria berinisial KH (50), warga Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 11,94 gram.
Penangkapan dilakukan, Rabu (25/2/2026) sore di kediaman pelaku, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prateknjo, bersama Kapolsek Muara Uya IPDA Rahmadi Ansyar.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif petugas gabungan.
“Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, kami menemukan tiga bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 11,94 gram,” ujar Heri, Kamis (26/2/2026).
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu sekop dari sedotan, satu pak plastik klip, satu lembar tisu, satu wadah warna hitam, serta satu unit telepon genggam warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
“Terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tegas Heri.
Usai diamankan, KH langsung dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Lampiran II Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Tabalong menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa. Masyarakat diimbau aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan atau transaksi narkoba melalui layanan kepolisian 110, Bhabinkamtibmas setempat, maupun kantor polisi terdekat.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum adalah kunci untuk mewujudkan Kabupaten Tabalong yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan