TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp666.841.000 ke kas negara. Dana tersebut berasal dari hasil lelang dan penjualan langsung barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penyetoran PNBP dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kantor Kejari Barito Timur, Selasa (30/6/2026), sebagai tindak lanjut pelaksanaan lelang barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara sekaligus mendukung peningkatan penerimaan negara.

“Keberhasilan pelaksanaan lelang dan penyetoran PNBP ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Barito Timur dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara sekaligus mendukung peningkatan penerimaan negara,” ujar Rahmad.

Ia menjelaskan, sebagian besar penerimaan tersebut berasal dari hasil lelang barang rampasan berupa batubara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 82/Pid.Sus-LH/2023/PN Tml. Lelang yang memiliki nilai limit sebesar Rp494.341.000 itu berhasil terjual dengan nilai Rp654.341.000, atau melampaui nilai limit yang telah ditetapkan.

Selain batubara, Kejari Barito Timur juga melakukan penjualan langsung barang rampasan berupa telepon genggam, timbangan, serta barang-barang lainnya dengan total nilai Rp12.500.000. Seluruh hasil penjualan tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.

Rahmad mengungkapkan, objek lelang berupa 2.044,792 metrik ton batubara yang berada di tiga lokasi di Kecamatan Raren Batuah, yakni dua titik di Desa Batuah dan satu titik di Desa Tangkum. Seluruh batubara tersebut telah berstatus sebagai barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, penyelesaian barang rampasan negara tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap aset hasil tindak pidana, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi negara melalui peningkatan penerimaan negara.

“Penyelesaian aset hasil tindak pidana tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata melalui peningkatan penerimaan negara,” katanya.

Rahmad menegaskan, Kejari Barito Timur akan terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara dengan memperkuat sinergi bersama KPKNL Palangka Raya dan BRI.

“Kami akan terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara serta memperkuat sinergi dengan KPKNL Palangka Raya dan BRI agar setiap proses penyelesaian aset dapat berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejari Barito Timur berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas, sekaligus memastikan setiap aset hasil tindak pidana dapat memberikan manfaat bagi negara melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan berintegritas, serta memastikan setiap aset hasil tindak pidana dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian Rahmad Isnaini. (wan/ab)