TAMIANG LAYANG – Polsek Dusun Timur, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, memasang Banner Barcode Pengaduan dan menyosialisasikan Whistle Blowing System (WBS) Polri sebagai upaya memperkuat integritas serta sistem pengawasan internal, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Mako Polsek Dusun Timur tersebut dipimpin Ps. Kanit Propam Aiptu Arif Suharjo, bersama satu personel ASN, Pengatur Tk I Sapar Yanti.
Banner barcode pengaduan cepat WBS dipasang di ruang lobi belakang sebagai media informasi sekaligus akses pelaporan yang mudah dijangkau oleh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP).
Kapolsek Dusun Timur, IPDA Sulkhan Sururi, menegaskan bahwa optimalisasi WBS merupakan langkah konkret dalam menjaga profesionalisme anggota.
“Whistle Blowing System adalah instrumen pengawasan internal yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya barcode pengaduan ini, setiap Pegawai Negeri Pada Polri dapat berperan aktif dalam menjaga disiplin serta mencegah terjadinya pelanggaran di lingkungan kerja,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan mekanisme serta tata cara penggunaan WBS melalui pemindaian (scan) barcode. Sistem ini dirancang sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri (KEPP), maupun tindak pidana secara aman, mudah, serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
IPDA Sulkhan Sururi menambahkan, penguatan fungsi WBS diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Optimalisasi WBS diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik melalui langkah nyata pencegahan pelanggaran, deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, serta percepatan penanganan laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun tujuan kegiatan tersebut meliputi peningkatan pemahaman PNPP mengenai keberadaan dan fungsi WBS sebagai sarana pelaporan yang aman dan terpercaya, penegasan kewajiban menjaga integritas dan profesionalisme, serta mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan internal.
“Pemasangan banner dan sosialisasi WBS juga menjadi bagian dari upaya pencegahan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana di lingkungan Polri melalui edukasi dan penguatan sistem pengawasan internal,” pungkasnya. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan