TAMIANG LAYANG – Rutan Kelas IIB Tamiang Layang melaksanakan tindak lanjut Focus Group Discussion (FGD) terkait Transformasi dan Reorientasi Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Senin (9/2/2026).
Kegiatan berlangsung di ruang kerja Kepala Rutan dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural serta staf subseksi pelayanan tahanan secara virtual.
FGD ini difokuskan pada pembahasan internal mengenai isu strategis pemasyarakatan, khususnya Program Optimalisasi Tata Kelola Rumah Tahanan Negara, di mana wilayah Kalimantan Tengah termasuk dalam jajaran pendukung program tersebut.
Pembahasan diarahkan pada penguatan kesiapan satuan kerja terutama dalam hal menghadapi perubahan regulasi hukum pidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, menegaskan pentingnya langkah konkret dalam menindaklanjuti hasil FGD.
“Transformasi pemasyarakatan harus diwujudkan melalui perencanaan yang terarah, tata kelola yang kuat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar pelayanan pemasyarakatan semakin profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, Rutan Tamiang Layang mengidentifikasi rencana aksi yang meliputi penyiapan kerangka hukum dan tata kelola, penguatan kelembagaan Rutan, serta penguatan kapasitas petugas pemasyarakatan dan sistem integrasi data tahanan.
Selain itu, upaya penguatan koordinasi dan kerja sama lintas sektor dalam pengawasan dan pelaporan penyelenggaraan Rumah Tahanan Negara juga menjadi bagian penting dalam rencana aksi yang disusun. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan sinergi antarinstansi dalam mendukung transformasi pemasyarakatan.
Agung menambahkan, “Kesiapan satuan kerja dalam mengimplementasikan Roadmap Pemasyarakatan 2045, khususnya pada fase penguatan fondasi transformasi yang profesional, modern, dan humanis, menjadi prioritas yang harus kita wujudkan bersama.”
Melalui kegiatan ini, diharapkan tersusunnya masukan yang komprehensif untuk dikompilasi kepada Panitia Kerja (Panja) DPR RI, sekaligus terwujudnya akselerasi penyesuaian status hukum tahanan, narapidana, dan klien pemasyarakatan seiring dengan berlakunya Hukum Pidana Nasional yang baru. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan