TAMIANG LAYANG – Kasus tiga truk Fuso bermuatan kayu yang sempat diamankan masyarakat akhirnya ditangani Polres Barito Timur melalui proses penyelidikan sejak Rabu (4/3/2026).
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
“Menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait truk bermuatan kayu tersebut, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kelengkapan serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait,” ujar AKP Hengky, kepada awak media, Kamis (5/3/2026).
Dari hasil penyelidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengangkutan kayu. Dokumen tersebut meliputi Laporan Hasil Produksi (LHP), dokumen Rencana Kerja Perusahaan (RKP), izin usaha, akta perusahaan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan terhadap dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang berkaitan dengan pengangkutan kayu gergajian.
Dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa kayu yang diangkut diduga berasal dari data produksi tahun 2023 hingga 2024. Kayu tersebut merupakan stok lama yang masih tercatat dalam laporan perusahaan.
Petugas juga melakukan pengecekan fisik di lapangan serta verifikasi dokumen untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi di lapangan.
AKP Hengky menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Barito Timur, hingga saat ini belum ditemukan indikasi tindak pidana yang menjadi kewenangan Polres Barito Timur terkait pengangkutan kayu oleh kendaraan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen pengangkutan serta keterangan dari pihak terkait, seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana,” tegasnya.
Polres Barito Timur memastikan, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Apabila menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” kata AKP Hengky.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman untuk memastikan seluruh aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polres Barito Timur berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan ini juga mencakup kegiatan pengangkutan hasil hutan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Seluruh aktivitas masyarakat, termasuk pengangkutan hasil hutan, harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian AKP Hengky Prasetyo. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan