TAMIANG LAYANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga Tamiang Layang akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Barito Timur. Dalam dua kasus berbeda yang terjadi dalam waktu berdekatan, polisi mengamankan tiga tersangka beserta dua unit sepeda motor hasil curian.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Barito Timur, Senin (29/6/2026), yang dipimpin Wakapolres Barito Timur Kompol Alexander Ferdiasanta Sitepu, didampingi sejumlah pejabat utama kepolisian.
Kasus pertama terjadi pada 16 Juni 2026 dini hari di Jalan Ahmad Yani, Komplek Sulung, Tamiang Layang. Korban yang baru pulang bekerja memarkir sepeda motor Honda CRF di depan bengkel dalam kondisi stang terkunci.
Saat korban berada di dalam bengkel dan berbincang dengan rekannya, pelaku diduga merusak rumah kunci sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp39 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S (31). Barang bukti yang disita meliputi satu unit Honda CRF, kunci kendaraan, serta STNK asli milik korban.
“Untuk tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Polres Barito Selatan dalam perkara curanmor lainnya, sementara barang bukti kami amankan di Polres Barito Timur,” ujar Kompol Alexander Ferdiasanta Sitepu.
Kasus kedua diungkap Unit Reskrim Polsek Dusun Timur bersama Tim Resmob Polres Barito Timur. Dua tersangka berinisial A (29) dan DW (26) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU milik warga di Jalan Patianom, Gang Sejahtera, Tamiang Layang.
Peristiwa bermula ketika korban memarkir sepeda motor di teras rumah dengan kunci masih tergantung. Saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Batu Putih, Kecamatan Dusun Tengah. Dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Ampah, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit Suzuki Satria FU, satu unit sepeda motor rakitan jenis Japstyle tanpa nomor polisi, STNK kendaraan, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Pihak Polres Barito Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci di kendaraan serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir sepeda motor.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah curanmor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, termasuk tindak kriminal maupun penyalahgunaan narkoba.
Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan media diharapkan mampu mewujudkan situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Barito Timur. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan