KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 201,70 gram dan menangkap seorang kurir berinisial M (38), di Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok, Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Selasa (9/12/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.
“Sejak pagi, kami sudah melakukan pemantauan di jalur lintas Palangka Raya – Buntok setelah menerima laporan sekitar pukul 08.00 WIB mengenai adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ungkap IPTU Budi Utomo.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil travel Toyota Calya berwarna abu-abu yang melintas dari arah Palangka Raya. Setelah menghentikan kendaraan tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan seorang pria yang mengaku berinisial M, warga Asam Jaya, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
“Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan dua paket sabu yang dibungkus tisu dan disembunyikan dalam tas selempang warna hitam. Modus operandi tersangka terbilang sederhana, namun kami sudah memperoleh informasi sebelumnya,” jelas Kasat Resnarkoba.
Dari penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat total 201,70 gram, tiga plastik warna hitam, dua lembar tisu warna putih, serta satu tas selempang hitam. Proses penggeledahan dilakukan di lokasi kejadian dan disaksikan oleh warga setempat.
Tersangka M mengaku bahwa ia hendak menuju Desa Aruk, Kecamatan Timpah, menggunakan kendaraan travel tersebut, namun ia akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas.
“Tersangka kini diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” tutup IPTU Budi Utomo. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan