TAMIANG LAYANG – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang terus memperkuat sinergitas lintas instansi.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Barito Timur yang dilaksanakan, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan koordinasi ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Dhimas Calandra Anggita, bersama Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah), Junaidi.
Koordinasi bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan pengamanan melalui penguatan koordinasi, pertukaran informasi, serta langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan Rutan.
“Koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memperkuat sistem pengamanan terpadu, sekaligus memastikan respons cepat apabila terjadi potensi gangguan kamtib,” ujar Dhimas Calandra Anggita.
Ia menyampaikan, rangkaian kegiatan diawali dengan kunjungan ke Polres Barito Timur yang disambut oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Hengky Prasetyo.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pola pengamanan terpadu serta mekanisme respons cepat antarinstansi guna mendukung stabilitas keamanan.
“Sinergi dan komunikasi yang baik antarinstansi menjadi kunci dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas serta menjaga stabilitas keamanan wilayah,” tambahnya.
Selanjutnya, koordinasi dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Rahmad Isnaini, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Sodiq Suksmana Hadi.
Pertemuan tersebut menekankan pentingnya sinergi operasional serta komunikasi yang efektif dan berkelanjutan antarinstansi penegak hukum.
Melalui kegiatan koordinasi ini, seluruh pihak sepakat untuk meningkatkan kewaspadaan petugas serta memperkuat komunikasi berjenjang sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas masing-masing secara optimal.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan dan hasil koordinasi, serta terus meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Dhimas Calandra Anggita. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan