TAMIANG LAYANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku, yang di antaranya merupakan ayah dan anak kandung, beserta barang bukti sebanyak 21 paket sabu dengan berat bruto 6,52 gram.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis, S.H., Rabu (29/7/2026), mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Barito Timur dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Timur dalam memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Barito Timur,” tegas IPTU Ismail Lubis.

Kasus tersebut bermula pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, saat anggota Satresnarkoba melakukan penindakan di Jalan Negara Pasar Panas, RT 02, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur.

Dalam operasi itu, petugas menghentikan dua pria berinisial MHB alias H (27) dan GAR alias G (23) yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di dalam kotak rokok merek PIN.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari S alias U (52), warga Desa Pudak Setegal, RT 04, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Dari hasil pendalaman penyidikan, diketahui bahwa MHB alias H merupakan anak kandung dari S alias U, sehingga keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang sama.

Berbekal keterangan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke kediaman S alias U. Dalam penggeledahan, petugas kembali menemukan 20 paket sabu siap edar, sehingga total barang bukti yang diamankan menjadi 21 paket sabu dengan berat bruto 6,52 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga unit telepon genggam berbagai merek, tiga kartu SIM, satu unit timbangan digital, plastik klip, sendok plastik, kotak bekas cotton buds, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Ketiga terduga kini telah diamankan di Mapolres Barito Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

IPTU Ismail Lubis menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya. Saat ini ketiga terduga masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara barang bukti juga sedang menjalani uji laboratorium untuk kepentingan pembuktian,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Jangan beri ruang bagi para pengedar demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” demikian IPTU Ismail Lubis. (wan/ab)