PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah, Ririen Binti, menyampaikan apresiasi atas permintaan maaf terbuka yang disampaikan advokat Hotman Paris Hutapea kepada insan pers dan organisasi wartawan di Indonesia. Namun, ia mengingatkan agar peristiwa yang mencederai marwah profesi wartawan tidak kembali terulang.
Hal tersebut disampaikan Ririen melalui surat terbuka sebagai tanggapan atas permintaan maaf Hotman Paris menyusul pernyataannya kepada wartawan saat konferensi pers kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Hotman Paris menuai kritik setelah melontarkan ucapan, “Lu punya otak nggak? Jawab dulu,” kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pernyataan tersebut memicu protes dari berbagai organisasi profesi pers di Indonesia.
Dalam surat terbukanya, Ririen menyatakan permintaan maaf yang disampaikan Hotman merupakan sikap yang patut dihargai.
“Saya menyampaikan apresiasi atas kebesaran hati dan kerendahan hati saudara yang secara resmi telah menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh insan pers dan organisasi wartawan di Indonesia,” tulis Ririen.
Meski demikian, ia menegaskan insiden tersebut harus menjadi pembelajaran bersama agar hubungan antara narasumber dan wartawan tetap terjaga dalam koridor etika dan saling menghormati.
Menurut Ririen, hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari fungsi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3), pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi memenuhi hak publik atas informasi.
“Pertanyaan yang diajukan wartawan dalam konferensi pers bukanlah bentuk serangan pribadi, melainkan kewajiban profesi untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, sehingga pemberitaan yang dihasilkan sesuai fakta,” tegasnya.
Ririen juga mengingatkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers. Karena itu, segala bentuk intimidasi verbal maupun penggunaan diksi yang merendahkan martabat wartawan dinilai dapat mencederai kemerdekaan pers.
Selain itu, ia menegaskan bahwa setiap wartawan terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengharuskan insan pers bersikap independen, menguji informasi, serta menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tanpa itikad buruk.
“Ketika wartawan mengejar konfirmasi, mereka sedang menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan sedang menyudutkan narasumber,” ujarnya.
Dalam surat terbuka tersebut, Ririen juga menyampaikan sejumlah harapan kepada Hotman Paris sebagai advokat senior. Ia berharap setiap pertanyaan kritis dari wartawan dijawab dengan argumentasi hukum yang edukatif dan berbasis data.
“Sebagai advokat senior yang dihormati, kami berharap saudara dapat menjawab pertanyaan kritis wartawan dengan argumentasi hukum yang berbasis data dan edukatif, bukan dengan emosi ataupun serangan verbal yang bersifat personal,” ungkapnya.
Ia juga berharap penggunaan bahasa yang merendahkan tidak lagi terjadi dalam setiap konferensi pers maupun sesi wawancara. Jika terdapat pertanyaan yang berada di luar kapasitas narasumber, menurutnya, penolakan sebaiknya disampaikan secara santun dan rasional sesuai etika komunikasi.
Ririen menegaskan, bahwa profesi advokat dan wartawan merupakan dua pilar penting dalam negara hukum yang memiliki tanggung jawab bersama menjaga demokrasi dan penegakan hukum.
“Profesi advokat dan pers adalah mitra strategis. Keduanya memiliki peran penting dalam mengawal penegakan hukum serta merawat demokrasi yang sehat di Indonesia. Karena itu, hubungan keduanya harus dibangun di atas prinsip saling menghormati dan komunikasi yang bermartabat,” tegasnya.
Menutup surat terbukanya, Ririen kembali mengapresiasi klarifikasi dan permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris.
“Sekali lagi, terima kasih atas klarifikasi dan permintaan maafnya. Mari bersama-sama merawat ruang publik dengan komunikasi yang saling menghormati, profesional, dan bermartabat,” tutupnya. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan