MARABAHAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala resmi menyampaikan keputusan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Kuala Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Barito Kuala, Kamis (30/4/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Kuala Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono didampingi unsur pimpinan dewan. Hadir dalam agenda tersebut Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli, asisten, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta para camat se-Kabupaten Barito Kuala.
Penyampaian rekomendasi dibacakan anggota DPRD Barito Kuala, Basrin, S.Hut. Dalam laporannya, DPRD menyoroti sejumlah hal strategis yang dinilai perlu segera menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pada sektor pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, DPRD meminta percepatan penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting melalui program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) serta Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dewan juga mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui program Sekolah Rakyat.
Di bidang ekonomi dan keuangan, DPRD meminta evaluasi terhadap SKPD yang belum mencapai target pendapatan. Selain itu, dewan mendorong digitalisasi UMKM, kemudahan perizinan investasi sektor unggulan, serta optimalisasi peran BUMD dan BUMDes guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait efisiensi anggaran, DPRD mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai rasionalisasi belanja pegawai yang secara bertahap dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD hingga tahun 2027.
Sementara itu, dalam aspek mitigasi bencana, DPRD mendesak pemerintah daerah segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana serta membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB).
“Seluruh poin rekomendasi yang belum terealisasi wajib dimasukkan kembali dalam tindak lanjut LKPJ Tahun Anggaran 2026,” tegas Basrin.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi menyampaikan apresiasi atas fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD. Menurutnya, masukan dari legislatif menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah.
“Kritik membangun, saran, dan masukan yang disampaikan adalah modal berharga bagi kami untuk menyempurnakan langkah ke depan. Hal ini akan menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan publik serta memaksimalkan potensi daerah demi kesejahteraan masyarakat,” ujar H. Bahrul Ilmi.
Ia menambahkan, penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen terus memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik demi kemajuan Barito Kuala,” pungkasnya. (dsk/ali/ab)

Tinggalkan Balasan