MARABAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) membantah kabar yang menyebut pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batola terganggu akibat penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Kejari menegaskan seluruh operasional dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal, termasuk pelayanan pembayaran pelanggan.
Isu gangguan pelayanan mencuat setelah penyidik Kejari Batola melakukan penggeledahan di kantor PDAM Batola, Marabahan, pada Selasa, 21 April 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh badan usaha milik daerah itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batola, M. Prayogi Saputra, menegaskan informasi terkait terganggunya pelayanan tidak benar.
“Kami sudah memperhitungkan setiap tindakan agar tidak mengganggu operasional. Faktanya, layanan tetap berjalan dan loket pembayaran masih buka setelah kegiatan penggeledahan,” ujarnya.
Ia menilai, isu yang berkembang merupakan framing dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan berupaya menggiring opini publik.
Meski demikian, di tengah proses penyidikan, sejumlah pelanggan dilaporkan mengeluhkan kesulitan dalam proses pembayaran. Keluhan tersebut beredar di masyarakat dan menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal itu, Kejari Batola menegaskan langkah hukum yang dilakukan tidak menyentuh rekening utama milik PDAM Batola.
“Rekening operasional PDAM aman dan tetap bisa digunakan. Silakan dicek langsung ke Bank Kalsel,” tegas Prayogi.
Menurutnya, pemblokiran hanya dilakukan terhadap sejumlah rekening pribadi milik oknum pegawai PDAM yang diduga terkait perkara tersebut.
Langkah itu diambil guna menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Kasus ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan sejak Maret 2026. Hingga saat ini, sebanyak 31 saksi telah diperiksa.
Selain itu, penyidik juga terus menelusuri aset milik pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Penyidikan masih berjalan dan kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional serta transparan,” demikian M. Prayogi Saputra. (hru/wan/ab).

Tinggalkan Balasan