MARABAHAN – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar Forum Group Discussion (FGD) finalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbupati) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelayanan Kesehatan Klinik Utama Setara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bahalap pada Kamis (2/4/2026).

FGD yang diinisiasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Kuala ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan serta tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah. Pembentukan UPTD ini diarahkan untuk meningkatkan akuntabilitas, efektivitas manajemen, serta memberikan kepastian operasional bagi Klinik Utama Setara ke depan.

Sekretaris Daerah Barito Kuala, H. Zulkipli Yadi Noor, yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya kesepakatan terhadap status kelembagaan ini.

Ia menyampaikan, bahwa proses penyusunan regulasi telah melalui tahapan panjang, termasuk koordinasi dengan kementerian di tingkat pusat.

“Proses ini bukan hal yang singkat. Kita sudah melalui berbagai tahapan, bahkan sampai ke kementerian di Jakarta, demi memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan secara maksimal,” tegasnya.

Ia juga menekankan, bahwa tujuan utama dari pembentukan kelembagaan ini adalah peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Apapun bentuk lembaganya, yang terpenting adalah bagaimana klinik ini mampu memberikan pelayanan secara optimal, terutama dalam menjawab tuntutan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Netty Hartati, SKM., MPH, memaparkan materi terkait transformasi Klinik Utama Setara menjadi UPTD Balai Pelayanan Kesehatan.

Ia menjelaskan, bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari penataan kelembagaan perangkat daerah.

“Transformasi ini adalah langkah penyesuaian struktur kelembagaan tanpa mengubah fungsi utama pelayanan. Klinik tetap berjalan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Adapun sejumlah poin penting yang dibahas dalam finalisasi tersebut meliputi beberapa aspek krusial. Pertama, status fasilitas kesehatan, di mana meskipun secara kelembagaan berbentuk UPTD Balai, fungsi pelayanan tetap sebagai Klinik Utama sesuai standar yang berlaku.

Kedua, kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Perubahan nomenklatur menjadi UPTD Balai dinilai aman secara administratif dan tidak menghambat kerja sama, selama izin operasional klinik dan persyaratan kredensial tetap terpenuhi.

Ketiga, persyaratan tenaga medis yang mewajibkan setiap tenaga kesehatan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.

Keempat, aspek tata kelola keuangan. Pembentukan UPTD ini menjadi langkah awal dalam mendorong penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), sehingga pengelolaan pendapatan dari sektor pelayanan kesehatan dapat lebih fleksibel dan optimal.

FGD ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan guna memastikan sinkronisasi regulasi, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi Setda Batola, Direktur RSUD H. Abdul Aziz Marabahan beserta jajaran, serta Direktur Klinik Utama Setara beserta jajaran. (ali/ab)