KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,96 gram di Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Pengungkapan tersebut dilakukan, Rabu (21/1/2026) dini hari sekitar pukul 05.50 WIB di rumah seorang pria berinisial M alias Utuh Feri (42), yang merupakan warga setempat.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah terlapor kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah terlapor sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujar AKP Budi Utomo, Rabu (21/1/2026) sore.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 04.30 WIB, tim Satresnarkoba bergerak menuju Desa Muara Dadahup. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan terlapor dan melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 35 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,96 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, alat isap sabu, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp10 juta, satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Seluruh barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika,” tegas AKP Budi Utomo.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas,” tutup AKP Budi Utomo. (*)