TAMIANG LAYANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang memfasilitasi pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan (WASMAT) oleh Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang terhadap sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (26/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan proses pembinaan warga binaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

WASMAT dilaksanakan oleh tiga hakim PN Tamiang Layang, yakni Galih Dewantoro Tri Kusumo, S.H., M.H., Annisa Saraswati, S.H., M.Kn., dan Nalendra Pradipto, S.H., M.H.

Kegiatan turut dihadiri jajaran pegawai PN Tamiang Layang, yakni Hendra Sabar P.S., S.H., Lie Ulien Nuha, S.H., dan Esmeralda Dasawarsani, A.Md. Selain itu, hadir pula IPTU Hakim selaku KBO Satreskrim Polres Barito Timur serta jajaran Rutan Tamiang Layang, termasuk Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan.

Pengawasan dan pengamatan dilakukan terhadap sembilan warga binaan dengan klasifikasi tindak pidana yang berbeda. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut menjadi sarana untuk melihat secara langsung pelaksanaan putusan pidana serta proses pembinaan yang dijalani warga binaan selama berada di Rutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan WASMAT sebagai bagian dari penguatan sinergi antarinstansi penegak hukum.

“WASMAT merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan. Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk sinergi dan koordinasi antara Rutan dengan Pengadilan Negeri serta aparat penegak hukum lainnya,” ujar Agung.

Menurutnya, koordinasi lintas lembaga sangat diperlukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi dapat berjalan secara optimal, sekaligus memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan proses pembinaan warga binaan berlangsung secara profesional, transparan dan akuntabel. Pengawasan seperti ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan,” tegasnya.

Agung menambahkan, Rutan Kelas IIB Tamiang Layang akan terus memperkuat koordinasi dengan lembaga peradilan dan aparat penegak hukum lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, serta tetap mengedepankan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga binaan.

Pelaksanaan WASMAT diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana, tetapi juga memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan proses pemasyarakatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (wan/ab)