TAMIANG LAYANG – Upaya memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, terus digencarkan. Tak hanya memburu pelaku peredaran, Satresnarkoba Polres Barito Timur juga mengedepankan langkah pencegahan dan pemulihan bagi pengguna narkotika.
Dalam rangkaian kegiatan yang dilakukan sejak 9 Oktober 2026, sebanyak 165 orang menjalani tes urine di sejumlah tempat hiburan malam dan lokasi yang dinilai rawan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis mengatakan, pemberantasan narkotika harus dilakukan secara berimbang melalui pencegahan, penindakan dan pemulihan.
“Pengguna harus dipulihkan, sementara mata rantai bandar dan peredaran narkoba harus terus diberantas. Karena itu, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus peredaran narkotika,” tegas IPTU Ismail.
Rangkaian razia dan tes urine tersebut menyasar sejumlah lokasi. Di antaranya Warung Karaoke kawasan Housing Road PT Adaro Km 42, Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima. Hasil pemeriksaan, seluruh orang yang menjalani tes urine dinyatakan negatif.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Karaoke Aquees, Kecamatan Dusun Timur. Seluruh peserta yang menjalani pemeriksaan urine dinyatakan negatif.
Kemudian di Karaoke Queen, Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur, petugas kembali melakukan pemeriksaan dan seluruh hasil tes urine juga dinyatakan negatif.
Namun, upaya pencegahan tidak hanya menyasar tempat hiburan malam.
Polisi turut melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi truk batu bara di Jalan Hauling Road Batu Bara Eks Pertamina, Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur.
Dari pemeriksaan tersebut, tujuh pengemudi dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Ketujuh pengemudi kemudian diserahkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kabupaten Barito Timur, yakni Rumah Sakit Tamiang Layang, untuk menjalani rehabilitasi medis sebagai bagian dari proses pemulihan.
“Pendekatan kami bukan hanya penindakan. Bagi pengguna, langkah pemulihan melalui rehabilitasi juga menjadi bagian penting agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif,” ujar IPTU Ismail.
Di tengah penguatan upaya pencegahan dan pemulihan, Satresnarkoba Polres Barito Timur juga terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika.
Seorang perempuan berinisial A (34) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan A. Yani Km 04, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tiga paket sabu dengan berat 1,11 gram bruto. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
IPTU Ismail menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” terangnya
Polres Barito Timur menegaskan pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Pencegahan, edukasi, pelaporan masyarakat hingga rehabilitasi pengguna terus didorong sebagai bagian dari strategi memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Barito Timur. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan