JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi profesi pers atas pernyataannya yang dinilai merendahkan martabat jurnalis saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026).

“Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘Lo punya otak enggak sih?’,” ujar Hotman.

Ia menjelaskan, ucapan tersebut terlontar karena dirinya terpancing emosi saat menghadapi pertanyaan yang diajukan wartawan secara beruntun.

Menurut Hotman, pertanyaan pertama menyangkut dugaan adanya hidden agenda atau agenda tersembunyi dari suatu institusi dalam penanganan perkara mantan Jampidsus. Ia mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan jawaban.

Namun, sebelum selesai memberikan penjelasan, muncul pertanyaan lanjutan yang kembali menyinggung hal serupa hingga memicu emosinya.

“Saya sudah bolak-balik mengatakan saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, ‘Kamu punya otak enggak sih?’. Maksudnya, saya sudah menjawab tadi saya tidak tahu karena saya tidak mungkin bertanya apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum,” katanya.

Meski memberikan penjelasan atas kronologi kejadian, Hotman menegaskan tetap menyesali ucapannya dan meminta maaf kepada wartawan yang menjadi sasaran perkataannya maupun kepada seluruh organisasi wartawan di Indonesia.

“Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan kepada seluruh organisasi wartawan di Indonesia karena selama ini saya juga sangat dekat dengan semua wartawan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk menghina atau merendahkan profesi jurnalis.

“Cuma karena diberondong dengan dua pertanyaan yang saya sudah bilang saya tidak bisa jawab karena saya tidak punya kapasitas menjawab, tapi ditanya lagi sehingga saya menjadi emosional,” katanya.

Sebelumnya, pernyataan kontroversial Hotman terjadi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), ketika memberikan keterangan sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Dalam kesempatan tersebut, Hotman melontarkan sejumlah ucapan kepada wartawan yang menuai kritik, di antaranya kalimat “Lu punya otak enggak?”, meminta wartawan untuk “shut up”, menyuruh wartawan bertanya kepada kakeknya, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.

Pernyataan itu memicu kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Organisasi-organisasi tersebut menilai ucapan Hotman tidak mencerminkan sikap profesional dan telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Akhmad Munir.

Munir menegaskan, PWI Pusat tidak mempersoalkan langkah hukum maupun pembelaan yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang melaksanakan peliputan.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” ungkapnya.

Ia menambahkan, advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati serta menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi di ruang publik. (wan/ab)