TAMIANG LAYANG – Pembentukan koperasi masyarakat di Kabupaten Barito Timur (Bartim) ditegaskan tidak boleh berhenti pada kelengkapan administrasi dan status badan hukum. Koperasi harus benar-benar menjadi wadah usaha bersama yang mampu memberikan manfaat nyata bagi anggota sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pembentukan koperasi dengan tema “Membangun Kemandirian Ekonomi dan Kesejahteraan Bersama Melalui Koperasi” yang digelar di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur, Senin (26/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat Kabupaten Barito Timur sepakat membentuk koperasi sebagai wadah pengembangan usaha ekonomi bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan, gotong royong, demokrasi, serta kesejahteraan anggota.

Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Barito Timur, Amrullah, melalui Kepala Bidang Koperasi Veronika Lestari, SP., MM., menekankan bahwa koperasi harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat.

“Pembentukan koperasi bukan sekadar untuk memenuhi persyaratan administrasi atau mendapatkan badan hukum. Koperasi harus dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat, memiliki tujuan usaha yang jelas, serta didukung komitmen dan partisipasi aktif seluruh anggota,” tegas Veronika.

Menurutnya, koperasi jangan sampai hanya terbentuk secara administratif, tetapi tidak memiliki kegiatan usaha yang jelas dan akhirnya tidak memberikan manfaat bagi anggota.

Karena itu, sebelum menjalankan koperasi, masyarakat perlu mengidentifikasi potensi desa, komoditas unggulan, serta peluang usaha yang dapat dikembangkan. Pembentukan koperasi juga diharapkan tidak semata-mata karena mengikuti program atau mengejar target kelembagaan.

“Yang paling penting adalah ada kebutuhan ekonomi bersama. Koperasi harus memiliki kegiatan usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan anggotanya sehingga keberadaannya benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujarnya.

Selain itu, keanggotaan koperasi harus dibangun dengan komitmen yang jelas. Setiap calon anggota perlu memahami hak, kewajiban, tujuan koperasi, serta bersedia berpartisipasi dalam kegiatan dan memenuhi kewajiban simpanan sesuai ketentuan.

“Jangan sampai anggota hanya tercatat namanya, tetapi tidak terlibat dalam kegiatan koperasi. Partisipasi anggota merupakan salah satu kunci keberlangsungan koperasi,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut juga ditekankan pentingnya memilih pengurus dan pengawas yang memiliki integritas, jujur, bertanggung jawab, serta dipercaya anggota. Pengurus harus memahami tugas dan tanggung jawab dalam mengelola koperasi, sedangkan pengawas harus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan berkala.

Dari sisi kelembagaan, seluruh proses pembentukan koperasi harus dilakukan secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu mencakup pelaksanaan rapat pembentukan, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, akta pendirian, pengesahan badan hukum, hingga kelengkapan administrasi pendukung seperti NPWP dan NIB sesuai dengan jenis kegiatan usaha.

Tak kalah penting, koperasi juga diminta memiliki rencana usaha yang realistis. Jenis usaha harus ditentukan berdasarkan potensi dan kebutuhan anggota, disertai perencanaan bisnis, permodalan, sumber pendapatan, serta pemetaan risiko.

“Usaha koperasi tidak boleh dijalankan hanya berdasarkan perkiraan. Harus ada perencanaan yang matang agar usaha dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan,” terangnya.

Pengelolaan keuangan juga menjadi perhatian utama. Keuangan koperasi harus dipisahkan dari keuangan pribadi pengurus, setiap penerimaan dan pengeluaran wajib dicatat dengan bukti yang sah, serta laporan keuangan disampaikan secara transparan kepada anggota.

Koperasi juga wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai ketentuan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.

Veronika menambahkan, pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan sesuai kewenangan. Pengurus koperasi diharapkan menindaklanjuti setiap hasil pembinaan dan melakukan perbaikan apabila ditemukan kelemahan dalam tata kelola.

“Keberhasilan koperasi tidak diukur hanya dari sudah memiliki badan hukum atau belum. Ukurannya adalah apakah koperasi memiliki aktivitas usaha, memberikan manfaat bagi anggota, dikelola secara sehat, dan mampu bertahan secara berkelanjutan,” demikian Veronika Lestari. (wan/ab)