JAKARTA- Polemik pemberhentian Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bergulir menjadi sorotan lebih luas. Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, mempertanyakan ruang kebebasan berpendapat serta prinsip kesetaraan antarorganisasi konstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).

Pernyataan tersebut disampaikan Makali menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus.

Menurut Makali, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dinamika internal PWI. Lebih jauh, kasus itu dinilai menyentuh persoalan tata kelola HPN dan sejauh mana organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers mendapatkan ruang yang setara dalam menentukan arah penyelenggaraan agenda nasional tersebut.

“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Makali turut menyoroti konsideran dalam keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026.

Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis organisasi PWI. Sementara itu, usulan Firdaus mengenai penyelenggaraan HPN dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap dapat merugikan legitimasi PWI.

Makali menilai ketentuan tersebut justru membuka pertanyaan mengenai batas antara kewenangan internal organisasi dan kepentingan pers nasional secara keseluruhan.

“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan,” tegasnya.

Menurutnya, HPN merupakan momentum nasional yang tidak hanya berkaitan dengan satu organisasi, tetapi menjadi bagian penting dari kehidupan pers Indonesia.

“HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia, sehingga tata kelolanya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi,” lanjut Makali.

Meski demikian, ia menegaskan penyelenggaraan HPN tetap harus menghormati ketentuan organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.

Makali juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan dan langkah Firdaus yang, menurutnya, disampaikan dalam kapasitas resmi sebagai Ketua Umum SMSI.

Ia menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026.

Bagi Makali, usulan tersebut merupakan bagian dari aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata kepentingan pribadi Firdaus.

Sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi salah satu konstituen Dewan Pers, SMSI dinilai memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan mengenai penyelenggaraan agenda pers nasional.

“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” ujarnya.

Makali juga merujuk Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Menurutnya, keputusan tersebut menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, sedangkan mekanisme mengenai organisasi penanggung jawab penyelenggaraannya perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan pers.

Karena itu, SMSI mendorong Dewan Pers mengambil peran sebagai fasilitator untuk mempertemukan seluruh konstituen guna membahas tata kelola HPN secara transparan dan berkeadilan.

Selain persoalan pemberhentian Firdaus, Makali juga menyoroti sejumlah aspek dalam penyelenggaraan HPN 2026 di Banten yang menurut SMSI perlu dievaluasi.

Beberapa di antaranya menyangkut keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta ruang partisipasi organisasi lain dalam panggung utama dan pemberian penghargaan pada acara yang dihadiri Presiden.

Makali menyebut kuota undangan delegasi SMSI, berdasarkan keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan HPN pada tahun-tahun berikutnya dapat berjalan lebih terbuka, proporsional, dan melibatkan seluruh unsur pers.

“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” kata Makali.

Ia menegaskan, SMSI tidak menempatkan persoalan tersebut sebagai pertentangan antarlembaga. Sebaliknya, menurut dia, isu tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pers nasional yang lebih inklusif.

Makali menyatakan SMSI Pusat tengah mengkaji langkah-langkah strategis dalam merespons perkembangan tersebut.

Ia menegaskan, perjuangan SMSI diarahkan pada pembenahan tata kelola HPN agar lebih profesional, transparan, proporsional, serta memberikan ruang yang setara bagi seluruh konstituen Dewan Pers.

Menurutnya, terdapat sejumlah opsi yang dapat dibahas bersama, termasuk pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers maupun penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN.

“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.

Makali berharap polemik yang berkembang dapat menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi pers nasional, sekaligus menjaga semangat kemajemukan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” pungkas Makali Kumar. (rls/ab)